Ribut di THM, NF Harus Dapat 30 Jahitan Akibat Ulah RF

Pecahan kaca yang digunakan sebagai barang bukti.

 

TARAKAN, Cokoliat.com – Jadi korban penganiayaan RF (19), salah satu mahasiswi di Perguruan Tinggi di Tarakan berinisial NF (20) terpaksa mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Akibat perbuatan RF ini, NF mendapatkan 30 jahitan di bagian bibirnya. Keduanya ternyata sempat terlibat perkelahian di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan, 16 September lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika menuturkan NF melaporkan perbuatan RF ke Polres Tarakan, usai mendapatkan penganiayaan.

Pihaknya segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui RF merupakan wanita yang berprofesi sebagai Marka di salah satu tempat Billiar di Tarakan.

“Kejadiannya sekira pukul 02.30 Wita, pelaku dan korban terlibat adu mulut di salah satu THM. Pelaku merasa ditendang oleh korban sehingga muncul rasa tidak terima lalu mendatangi korban dan melempar gelas kaca yang mengenai bibir bagian atas korban,” kata Randhya kepada awak media, Kamis (22/9/2023).

RF pun di jemput personel Satreskrim Polres Tarakan di tempat kerjanya, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 23.00 Wita.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal. Keduanya hanya pengunjung dan pada malam kejadian baru bertemu di THM tersebut. Jadi keduanya dalam pengaruh alkohol,” ucap Randhya.

Pihaknya juga mengamankan pecahan gelas yang digunakan pelaku untuk melempar korban sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, RF disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya. (ryf)