BOGOR, TerasKaltara.id – Sebanyak 1978 ballpress, barang bukti Tindak Pidana Perdagangan Import Ilegal pakaian bekas dimusnahkan, sekira pukul 10.00 Wita pada Rabu (20/9/2023). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi, Bogor.
Kapolda mengungkapkan, ribuan ballpress ini terbagi dalam 17 kontainer yang sebelumnya diamankan dari oknum polisi berpangkat Briptu, Hasbudi pada 4 Mei 2022 lalu.
Sebelum sampai pada temuan ballpress ilegal, Hasbudi diproses pidana atas kasus Ilegal Mining. Dari kasus inilah, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa catatan rencana pengiriman barang keluar kota menggunakan kontainer.
“Lalu kami kembangkan. Polisi mencurigai salah satu kontainer yang bertuliskan kardus bekas. Tulisan ini untuk mengelabui polisi dan petugas bea cukai. Ditreskrimsus Polda Kaltara yang langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan. Kami temukan 17 kontainer,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, ballpress diangkut menggunakan kapal Jungkok melalui perairan Sungai Nyamuk. Selanjutnya diangkut ke Pelabuhan Tengkayu II Perikanan menggunakan Speedboat Celebes Jaya.
Di lokasi ini, ada gudang milik Hasbudi yang digunakan untuk mengumpulkan ballpress ilegal lainnya sebelum digeser lagi ke dalam kontainer dan dikirim ke Makassar dan Manado melalui Pelabuhan Malundung.
“Dari kasus ini, kami mengamankan barang bukti 1.978 karung berukuran besar berisikan pakaian bekas, uang tunai Rp315 juta, 14 Speedboat, barang berharga dan dokumen. Barang bukti disisihkan satu ballpress untuk sample di persidangan,” kata Kapolda lagi.
Kapolda Kaltara menerangkan, pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur. Sebab, pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar.
“Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang cukup besar, karena tidak mungkin dilakukan pemusnahan di sana. Kalau dibakar, terjadi kebakaran seperti kebakaran hutan lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba menambahkan perkara Hasbudi ini sudah dalam proses sidik di kejaksaan.
“Tersangkanya masih satu (Hasbudi), perannya sebagai transporter dari pakaian bekas itu. sedangkan berkas perkara dari kasus penyelundupan ballpress ini juga telah memasuki tahap 1. Kerugiannya kita tidak bisa menilai. Kalau nilai barang sekitar Rp 15 miliar,” taandasnya.
Sedangkan Hasbudi sendiri saat ini masih menjalankan hukuman perkara pertamanya, tambang emas ilegal. Dari kasus pertamanya ini, Hasbudi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dari kasus kedua, ballpress ilegal ini Hasbudi dijerat pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu ditambahkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pelaksanaan pemusnahan Kapolda didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R. Andria Martinus, M.H,. dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba, S.I.K., M.Si. serta hadir Menteri Perdagangan yang diwakili Bapak Bara Hasibuan (Stafsus Mendag), Menteri Koperasi dan UMKM RI yang diwakili Bapak Hanung (Deputi Menkop dan UMKM), Bapak Benny Josua Mamoto (Ketua Harian Kompolnas) dan BJP Musa Tampubolon (Kaset Kompolnas), Kadiv Humas diwakili Karo Penmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kejati Kaltim yang diwakili Bapak Ridwan (Kord Pidsus), Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan dan PH Tersangka. (ck10)