TANA TIDUNG, cokoliat.com – Merasa diperlakukan tidak adil oleh PT Mandiri Inti Perkasa (MIP), Dewan Pengurus Ranting Tameng Adat Borneo, Desa Manjelutung Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung mewakili pemilik lahan, Rabu (25/5) mengadu pada DPPR Tana Tidung.
Pengaduan disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dengan DPRD dan OPD Tana Tidung. RDP digelar DPRD untuk menindaklanjuti permasalahan warga desa dengan perusahaan tambang batu bara yang tak kunjung selesai.
“Rapat dengar pendapat ini untuk memberikan hak suara pada pemilik lahan yang bersengketa,” kata pimpinan rapat Jamhari, Ketua DPRD.
Secara kronologis H. Husen pemilik lahan memaparkan bahwa ia dan warga desa lainnya telah menguasi lahan lama sebelum PT MIP ada. Secara keseluruhan Desa Majelutung sudah ada sebelum perusahaan masuk lalu beroperasi menambang batu bara di lahan yang berada di wilayah desa.
Lahan yang dimiliki H. Hesen dan warga lain telah difungsikan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Warga menerima bantuan bibit tanaman dari pemerintah daerah dan mengembangkannya pada lahan tersebut.
“Baru kemudian pada tahun 2012 PT MIP masuk ke wilayah Desa Majelutung,” kata H. Husen.
Husen menyesalkan karena PT MIP kemudian melakukan kegiatan operasional, land clearing, pada lahan yang dimilikinya tanpa pemberitahuan dan kompromi terlebih dahulu.
Akibat kegiatan PT MIP tersebut H. Husen mengalami kerugian berupa kerusakan dan hilangnya tanam tumbuh tanpa kejelasan. Sebanyak 600 bibit sawit yang sudah lama ditanamnya musnah.
Husen menilai PT MIP berlaku sewenang-wenang. Ia telah mengadukan pada pemerintah daerah dan pemerintah daerah beserta aparat keamanan sempat meninjaunya.
“Tapi belum ada solusi sampai kemudian kami sempat menghentikan sendiri kegiatan mereka,”paparnya.
RDP yang dilakukan atas jerih payah Legislatif tersebut tidak membuahkan hasil yang tuntas. Sebab pihak perusahaan tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan dewan. Begitu juga pemerintah desa setempat tidak hadir.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD, Markus Yuteng, Salim Arifin, dan Saiful memberi pandangan agar penyelesaian masalah dilaksanakan secara tepat sesuai hukum dengan melibatkan seluruh pihak baik lembaga adat, masyarakat, maupun pemerintahan.
Kemudian dalam hal penyelesaian hendaknya tidak melibatkan pihak luar yang tidak punya kepentingan apa-apa.
Pada akhir pertemuan, Pimpinan RDP menyampaikan bahwa pihak dewan akan mengagendakan kembali pertemuan serupa dengan menghadirkan pihak perusahaan.
Kemudian, pihak dewan dalam waktu dekat akan mengundang PT MIP dan pemerintah Desa Majelutung dan terakhir dewan akan membentuk tim khusus yang akan terjun ke lapangan melakukan peninjauan dan pengecekan bersama OPD terkait.
Reporter : Tim