TARAKAN, cokoliat.com – Semua tahapan pembahasan Raperda tentang Penyelenggara Pendidikan sudah dijalani termasuk uji publik. Selanjutnya, Pansus 4 DPRD Kaltara tinggal melakukan finalisasi dan dijadwalkan pekan depan akan melakukan konsultasi ke Kemendagri.
Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah mengatakan tahapan yang sudah dijalani, mulai dari kita public hearing atau di uji publik. Kemudian internalisasi tahapan ke seluruh DPRD, supaya seperti memberikan laporan kembali ke DPRD, terkait hasil dari pembahasan.
“Semua sudah dilakukan, jadi DPRD sudah menerima,” ujarnya, Jumat (18/11/2022)
Selain ke Kemendagri, ada harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham. Hasil harmonisasi, selanjutnya dibahas kembali.
“Karena kan pasti ada terjadi perubahan, ada saran, ada saran dari mereka, ada masukan dari mereka terkait hasil pembahasan kita, kemudian dari mereka lakukan,” tuturnya.
Setelah saran, masukan dan hal lain sebagainya disampaikan maka akan dibahas kembali. Kemungkinan ada yang akan dilanjutkan dan beberapa hal lain ada yang akan diikutin.
Syamsuddin Arfah menambahkan setelah selesai harmonisasi berikutnya adalah tahapan finalisasi dijadwalkan pekan depan ke Kemendagri.
“Kita lakukan pada pekan depan, finalisasi ke Kementerian Dalam Negeri. Jadi fasilitasi ke Kemendagri bahwa ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, itu memang E-Perda, memang begitu tahapannya jadi sedikit agak panjang,” pungkas Syamsuddin Arfah.
Syamsuddin Arfah menerangkan selesai fasilitasi di Kemendagri baru dilanjutkan rapat paripurna pengesahan. Untuk fasilitasi ini, dilakukan 2 kali ke Kanwil Kemenkumham dan Kemendagri.
“Ini sambil juga nanti akan muncul nomor registrasi dari Perda itu berarti menunjukkan bahwa secara regulasi dari aspek aturan undang-undang untuk peraturan perundang-undangan itu sudah sesuai kemudian secara substansif itu juga sudah masuk di kita, sehingga Perda itu layak untuk dijadikan peraturan daerah,” tutup Syamsuddin Arfah.