TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Pansus D menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Rapat yang digelar di ruang pertemuan Tarakan Plaza, Kamis (10/11/2022), merupakan pembahasan lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pertemuan ini turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Andi M Akbar, Ketua dan anggota Pansus D, tim ahli pakar, Biro Hukum, dan PTSP Provinsi Kaltara.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Andi Akbar berharap pada pertemuan ini dapat menyatukan referensi antara Pansus dengan OPD terkait. Agar dapat menghasilkan Perda yang baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ketua pansus D Yancong juga berharap pertemuan hari ini menjadi pembahasan akhir ranperda.
“Ini mengingat batas akhir harmonisasi dengan Kanwilkumham adalah tanggal 15 November 2022,” kata Yancong.
Sementara itu, anggota Pansus D Mohammad Saleh mempertanyakan terkait pengurusan izin.
“Terkait pembagian kepengurusan izin antara Kabupaten dan Provinsi, apakah dari pihak PTSP sudah membuat peta pembagian izin pembangunan dengan jelas? Karena jangan sampai ketika masyarakat ingin membuat izin, tapi malah bolak balik,” ujar Saleh.
Terlebih lagi, tambah Saleh pengajuan perizinan berada di wilayah Provinsi, yang berarti masyarakat harus ke Tanjung Selor, kasian kepada masyarakat yang domisilinya diluar Tanjung selor, mereka harus bolak balik ke Tanjung Selor” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Andi M Akbar. Menurutnya, akibat informasi kurang jelas, bisa mengusahkan masyarakat dan harus mengeluarkan biaya untuk kepengurusan surat izin.
“Jadi saya harap dari PTSP dapat memberikan informasi yang jelas, agar dapat meringankan masyarakat. Karena pertanyaan-pertanyaan seperti ini selalu ada pada saat kami melaksanakan Sosper (Sosialisasi Perda), sebab masyarakat dari luar Tanjung Selor membutuh transportasi untuk datang ke Tanjung Selor,” ujar Akbar.
Menanggapi hal tersebut, pihak PTSP menyanggupi dan akan memberikan informasi yang jelas terkait pembagian perizinan kepada masyarakat. (Hms)