TARAKAN, Cokoliat.com – Mantan Wakil Walikota (Wawali) Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan usai kasusnya incracht, Tahun 2022 lalu. Putusan akhir, Mahkamah Agung (MA) Nomor : 5849 K/Pid.Sus/2022 MA menyatakan Arief bersalah dan dihukum pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima mengatakan Arief di eksekusi dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Senin (30/10/2023).
“Dijemput petugas petugas Kejari Tarakan di rumahnya, di Jalan Rawa Sari, Kelurahan Karang Anyar, sekira pukul 10.00 Wita,” ujarnya, ditemui usai pelaksanaan eksekusi.
Setelah dijemput dirumahnya, Arief kemudian dibawa ke Lapas Tarakan sekira pukul 11.35 Wita menggunakan pakaian rompi warna merah dengan kondisi tangan diborgol.
Sebelumnya, upaya untuk menjalankan perintah MA ini sudah dilakukan Jaksa. Namun, Arief sempat menolak lantaran Jaksa belum memiliki salinan putusan. Arief pun tetap melenggang dan menjalankan aktivitasnya sebagai Anggota DPRD Kaltara.
Pada putusan MA ini pun, selain menetapkan Arief bersalah dengan pidana hukuman badan, Hakim Agung juga membebankan uang pengganti sebesar Rp567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun. Saat kasus ini bergulir, sempat dilakukan penahanan oleh Jaksa hingga putusan Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan Arief tidak bersalah.
“Waktu kami jemput terdakwa kooperatif. Kalau sesuai hukuman yang harus dijalani kan berarti 5 tahun 9 bulan. Sebelumnya di tahan dan itu masuk hitungan 4 bulan, berarti masih 5 tahun 4 bulan,” katanya.
Untuk diketahui, setelah dinyatakan bebas di tingkat banding, Jaksa melakukan kasasi dan diterima Hakim Agung. Selanjutnya, putusan kasai membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang juga turut membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022.
Dalam perkara ini ada tiga orang yang tersangkut, selain Arief juga ada Hariono dan Sudarto. Namun, dalam perkara ini hanya Arief dan Hariono yang belum di eskekusi. Sedangkan Sudarto sudah menjalankan masa hukumannya.
“Kalau Hariono saat ini masih kita tunggu salinan putusannya juga. Sebelumnya sudah pernah kita panggil, tetapi ditolak karena salinan putusannya belum keluar juga,” ungkapnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendukung proses eksekusi yang dilakukan Kejari Tarakan.
Nantinya, Arief akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Blok yang berkapasitas 20 orang. Selain itu, Arief juga belum diperbolehkan melakukan aktivitas tatap muka dengan orang luar dan tidak bisa dijenguk.
“Tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus bagi terpidana Arief (meski merupakan mantan Wakil Wali Kota Tarakan dan masih anggota DPRD Kaltara aktif). Nanti akan masuk ke blok Mapenaling dulu, meski sudah pernah masuk tapi masih terhitung baru masuk,” tuturnya. (ck10)