TARAKAN, cokoliat.com – Pembacaan putusan tersangka 1 kg, Darwin alias Erwin, Arman, Sudarto dan Abdul Rahman digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (25/5/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun untuk terdakwa Darwin alias Erwin, sementara ketiga rekannya 12 tahun penjara. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Darwin dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Sedangkan dua orang rekannya dituntut 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darwin alias Erwin dengan pidana penjara 10 tahun. Denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim, di persidangan.
Penasehat Hukum Terdakwa Darwin, Nunung Tri Sulistyawati mengatakan kliennya memang bukan seorang bandar narkotika.
“Atas putusan tersebut kami nyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari, sebelum menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya, dikonfirmasi usai sidang.
Selain Panasehat Hukum, JPU juga menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir usai pembacaan putusan di persidangan. (ck10)
https://cokoliat.com/hukum-kriminal/duga-ada-rekayasa-ph-klien-kami-bukan-pelaku-tindak-pidana/
Baca juga : https://cokoliat.com/hukum-kriminal/duga-ada-rekayasa-ph-klien-kami-bukan-pelaku-tindak-pidana/