TANJUNG SELOR – Masyarakat Desa Adat Punan Adiu, Kabupaten Malinau menjadi salah satu dari 20 nominasi penerimaan penghargaan Kalpataru tahun ini. Entitas adat tersebut dikategorikan penyelamat lingkungan hidup. Penghargaan Kalpataru sendiri diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Dikatakan pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Sjarifuddin, ditetapkannya Masyarakat Desa Adat Punan Adiu sebagai nominator Kalpataru 2020, lantaran masyarakat desanya konsisten menjaga hutan. Konsep hidup mereka adalah memaknai hutan sebagai rumah utama, sumber nafkah, dan kehidupan mereka sehingga mereka konsisten untuk selalu menjaga kelestarian hutan mereka. “Upaya mempertahankan wilayah hutan adat menjadi salah satu kategori untuk mendapatkan Kalpataru,” tuturnya.
Usulan ini sendiri, disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau melalui DLH Provinsi Kaltara pada Februari lalu. “Setelah lolos seleksi https://cokoliat.com/wp-content/uploads/2023/08/lockbit-1.jpgistrasi, diumumkan lah 20 nominator calon penerima Kalpataru. Dan, Masyarakat Desa Punan Adiu menjadi salah satunya,” urainya.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi lapangan secara virtual. “Pada proses ini akan diberikan penjelasan kepada tim verifikasi terkait upaya dan kondisi lingkungan dari nominator. Tahapan ini juga menjadi tahapan penentu penerima Kalpataru untuk dikerucutkan lagi,” paparnya.
Sebagai informasi, pada 2019, pada ajang ini Kaltara menempatkan Nurbit perwakilan Bulungan untuk menerima penghargaan pada kategori perintis lingkungan. Kalpataru sendiri, diberikan kepada individu maupun kelompok yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan dan membina upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLHK).(humas)