TARAKAN, Cokoliat.com – Pria berinisial GA (20) di pastikan akan menghabiskan liburan semesternya kali ini di Rutan Polres Tarakan. Pasalnya, GA ditangkap polisi usai melakukan pencurian handphone di dashboard motor.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika mengatakan, di tangkapnya GA berawal dari adanya laporan dari korban yang saat itu kehilangan handphone di Jalan Jenderal Sudirman, sekira pukul 20.30 Wita, Kamis (7/9/2023).
“GA melancarkan aksinya ketika korban lengah pada saat membeli minuman. Saat itu korban menaruh handphone merk Poco X3 Pro di dashboard motornya. Ketika korban kembali dan sadar handphone sudah tidak ada lalu melaporkan hal ini ke Polres Tarakan,” kata Randhya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Menerima laporan tersebut Unit Satreskrim Polres Tarakan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa handphone tersebut berada di tangan GA.
“GA diamankan di Kelurahan Karang Rejo pada Rabu 20 September 2023 lalu, sekitar pukul 17.00 Wita,” ucap Randhya
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melihat handphone tersebut dan kemudian mengambil dan menginstal ulang untuk menghilangkan jejak.
“Setelah me-reset handphone itu, GA mengaku menjualnya dengan harga Rp550 ribu. Hasil penjualannya, digunakan untuk nongkrong bersama teman-temannya,” bebernya.
Randhya mengungkapkan, GA merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Makassar. Tujuan GA ke Kota Tarakan untuk menghabiskan liburan semester.
“Memang warga Tarakan dan masih semester 3,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, GA disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara penjara. (ryf)