KUTAI KERTANEGARA, Cokoliat.com – Polsek Tabang menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, pada Jumat (8/11/2024). Pengungkapan peredaran sabu ini, merupakan upaya untuk mendukung Program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkoba,
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H., tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial S (32), yang berlokasi di Desa Sidomulyo RT 01.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kediaman pelaku.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini meliputi 52 paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 25,25 gram, satu unit ponsel merek Infinix, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 2.450.000 hasil penjualan narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan denda minimal Rp 1.000.000.000,” ujar IPTU Aldino Subroto.
Usai penangkapan dan pengamanan barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Tabang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya keras dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya di Kecamatan Tabang, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” tegasnya. (*)