SAMARINDA, Cokoliat.com – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli,S.I.K.,M.H.,M.Si menggelar jumpa pers terkait kasus pengeroyokan seorang pemuda, Ramlan Alias Mellang (42) di Samarinda Seberang pada 17 Oktober lalu. Dalam rilis yang digelar Jumat (25/10/2024) ini turut menghadirkan 8 orang tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, para tersangka berinisial ST (49), ID (22), HG (40), IS (32), HM (35), AR (25), SY (24), dan RA (36) merupakan warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta bukti-bukti yang adaz termasuk visum, adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ungkapnya.
Jumlah tersangka yang sebelumnya 7 orang jadi bertambah menjadi 8 orang, berdasarkan bukti yang ditemukan. Tesangka diduga telah melakukan penganiayaan dengan penombakan terhadap warga bernama Syamsul Bahri.
“Mereka perannya semua melakukan penganiyaan dengan menggunakan benda, berupa bambu panjang, balok serta batu,” sebutnya.
Ia pun membeberkan berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit, korban (Mellang) mengalami lebam di hampir sekujur tubuh seperti leher, punggung, paha, pinggang serta luka robek di dahi, kepala bagian atas, belakang dan leher belakang patah.
“Ini hasil dari visum rumah sakit, yang diduga akibat penganiayaan oleh para pelaku,” terangnya.
Kapolresta mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Samarinda, untuk tidak melakukan tindak pidana. Ia tegaskan, setiap tindakan yang melanggar hukum ada pertenggung jawaban hukum yang harus dijalani.
“Sebelum bertindak sebaiknya dipikirkan baik-baik. Jangan melakukan perbuatan melawan hukum, dengan main hakim sendiri. Kami tentunya berada di tengah masyarakat selalu merespon, kalau ada yang dilaporkan, itu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)