SAMARINDA, Cokoliat.com – Jajaran Polsek bersama Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 17 tersangka, yang terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 109,83 gram bruto, 10 butir ekstasi, 1.089,22 gram bruto ganja, dan 122,5 gram bruto cairan sintetis.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si dalam press rilis yang digelar Jumat (22/11/2024) mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkoba.
Pengungkapan ini terhitung sejak tanggal 12 hingga 21 November 2024, dengan total 11 kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba dan jajaran Polsek,” ujar Kapolresta, dalam press rilis di Aula Wiratama Pratama Lantai II.
Ia juga menambahkan penindakan terhadap narkoba di Samarinda semakin intensif, dengan press release dilakukan setiap 10 hari untuk memaparkan perkembangan terbaru.
“Ini dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden, dalam memberantas peredaran narkoba, tetapi sebelumnya pun, penindakan pun telah dilakukan jajaran kami,” tuturnya.
Kapolresta mengungkapkan, barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka bermacam-macam seperti sabu, ganja, ekstasi serta yang terbaru diungkap berupa cairan sintetis. Terkait dengan narkoba dalam bentuk cairan tersebut, diamankan dari dua tersangka berinisial PD (16) dan MR (21).
“Satu pelaku masih dibawah umur, berjenis kelamin perempuan. Dan asal barang itu diperoleh pelaku dari seseorang berinisial CC, jadi PD diminta oleh CC untuk menerima paketan, sejak Juli dan itu sudah ketiga kalinya, terakhir di bulan November ini, yang mana setiap menerima paketan di upah Rp 3 juta,” pungkasnya.
Ia pun berharap dengan pengungkapan yang dilakukan tersebut, dapat menekan peredaran gelap narkoba di Samarinda.
“Tentunya, diharapkan mampu menekan peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)