Polres Ungkap Lagi Peredaran Sabu di Jalan Aki Balak

Tersangka EC beserta barang bukti sabu dan uang hasil penjualan.

 

TARAKAN, Cokoliat.com – Kasus peredaran narkotika di RT 20, Jalan Aki Balak untuk kesekian kalinya kembali terungkap. Tidak bosan-bosan, Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan pun kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama melalui KBO, Ipda Amiruddin mengungkapkan, pelaku berinisial EC tertangkap sekira pukul 16.00 Wita, Senin (11/9/2023).

Awalnya, tim opsnal Sat Reskoba mendapatkan informasi di sekitar RT. 20 tersebut ada pria yang tampak mencurigakan, seperti hendak melakukan transaksi narkotika. Tanpa berlama-lama Tim Opsnal yang berpakaian preman langsung menuju TKP dan menjumpai dua orang pria.

“Ternyata yang satunya itu baru mau membeli. Jadi saat mau melakukan transaksi dan diamankan. Dari salah satu tersangka itu ditemukan dompet berisi diduga narkotika jenis sabu,” kata Amiruddin kepada awak media, Kamis (14/9/2023).

Amiruddin menjelaskan, sabu yang ditemukan merupakan paket hemat dengan total 16 bungkus milik tersangka EC. Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai Rp320 ribu.

“Setelah diinterogasi memang uang hasil jualannya hari itu,” ucapnya

Paket yang dijual EC berkisar Rp 100 hingga Rp 200 ribu. Pengakuannya, disuruh seseorang berinisial TB untuk menjadi pengedar. Setiap harinya, hasil penjualan bisa mencapai Rp 1 juta rupiah dan EC mendapatkan upah Rp50 ribu.

Namun, pengakuan EC lagi, ia baru sekali diminta oleh TB untuk mengedarkan sabu. EC pun juga tidak mengetahui identitas lengkap dari TB. Sehingga penyelidikan yang dilakukan polisi pun terputus dan TB ditetapkan menjadi DPO.

“Jadi EC langsung dikasih dompet itu, tidak tahu juga isinya berapa, dan pengakuannya baru hari itu disuruh oleh TB. Karena EC baru hari itu bertemu TB sehingga kita masih gali terus ciri-cirinya,” ungkap Amiruddin.

Diketahui, EC merupakan warga Pasir Putih yang sengaja mengedarkan sabu di Jalan Aki Balak lantaran lokasi tersebut sudah dikenal sebagai pasar narkotika.

“Atas tindakannya, EC disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” tandasnya. (ryf)