Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 7.376 Obat Terlarang Melalui Jasa Ekspedisi

Ribuan butir obat tak berizin yang digagalkan Sat Resnarkoba Polres Tarakan.

 

TARAKAN, Cokoliat.com – Ribuan butir obat-obatan terlarang gagal edar di Tarakan, usai Sat Resnarkoba Polres Tarakan mengungkap upaya penyelundupan melalui jasa ekspedisi pada 6 Januari lalu.

 

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskoba Ipti Gian Evla Tama menuturkan, obat berbagai merek ini dikirim dari Jakarta dengan tujuan ke Tarakan.

 

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tarakan menerima informasi dari masyarakat. Jadi, sekira pukul 02.00 WITA, kai langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jasa kirim,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

 

Pihak jasa kirim pun kemudian turut melakukan pengecekan ternyata didapati ada paket yang diduga berisi obat terlarang yang diperkirakan tiba di gudang sekira pukul 16.00 WITA.

 

Usai barang yang dicurigai tiba, pihaknya kemudian langsung menuju gudang dan mengamankan paket barang yang dimaksud.

 

“Kami bersama BPOM dan juga pihak JNE langsung membongkar barang tersebut,” kata Gian.

 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan strip obat dan ribuan butir obat-obatan terlarang yang diselundupkan dengan kardus minuman.

 

Gian menjelaskan jika modus yang digunakan pelaku dengan mengirimkan obat terlarang menggunakan kardus minuman agar tak terdeteksi petugas dengan dua botol kosong di dalamnya.

 

Pihaknya tak langsung menyita barang haram tersebut. Namun, mengembalikan kepada pengirim untuk mengetahui siapa pemiliknya.

 

“Kami tunggu sampai 2 hari tidak ada juga pelakunya mengambil barangnya. Pelaku juga masih dalam penyelidikan,” kata dia.

 

 

Dalam penggeledahan tersebut, ia mengatakan bahwa setidaknya ada 7.376 butir obat-obatan yang disita polisi dengan merek obat yang berbeda-beda.

 

Di antaranya seperti Tramadol, Hexymer dan PCC (Paracetamol, Cafein Corisoprodol).

 

“Ini sudah kita tes laboratorium di BPОМ Samarinda dan hasilnya memang terdapat narkotika didalamnya,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan, penyelundupan obat-obatan tak berizin ini melanggar pasal Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

“Kai terus lakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku yang berusaha melakukan penyelundupan obat-obatan terlarang tersebut ke Tarakan,” tegasnya. (ryf/ck10)