banner 500x500
HUKRIM  

Polres Tarakan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu di Perairan Kaltara, Satu Pelaku Tertangkap

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, saat menunjukkan barang bukti 24 kg sabu dalam rilis Senin (26/8/2024).

TARAKAN, Cokoliat.com – Tim Opsnal Polres Tarakan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 24 kg di perairan Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat (16/8/2024) lalu.

Dalam operasi ini, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara tim Opsnal Polres Tarakan dengan terduga pelaku.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskoba, AKP Irwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di perairan depan Juata Laut.

“Tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan di sekitar perairan Juata Laut. Sekitar pukul 17.30 WITA, tim mencurigai sebuah speedboat yang diawaki oleh tiga orang laki-laki,” ujar Irwan pada Senin (26/8/2024).

Ia melanjutkan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan kemudian membuntuti dan mengintai speedboat tersebut. Sekitar pukul 19.00 WITA, speedboat itu berhenti di muara sungai di Kabupaten Bulungan. Tak lama kemudian, satu speedboat lagi yang diawaki dua orang mendekat.

“Laki-laki dari speedboat yang kami buntuti dari perairan Tarakan mendekati speedboat kedua,” jelas Irwan.

Tim opsnal kemudian mendekati kedua speedboat secara perlahan. Namun, karena mendengar suara mesin speedboat yang digunakan tim Satresnarkoba Tarakan, kedua speedboat tersebut langsung melarikan diri.

Dalam kondisi gelap, dengan hanya mengandalkan pencahayaan dari senter, tim berusaha mencari kedua speedboat tersebut. Meskipun begitu, mereka belum berhasil menemukannya.

“Pada pukul 19.55 WITA, tim singgah di sebuah pondok rumah tambak untuk menanyakan apakah mereka melihat speedboat yang melintas. Namun, saat petugas tiba di rumah pondok tersebut, satu speedboat berwarna kuning-hijau melintas,” tutur Irwan.

Tim Satresnarkoba Tarakan kemudian melakukan pengejaran. Setelah berhasil menyusul speedboat yang digunakan pelaku, ketua tim memerintahkan kedua orang di speedboat tersebut untuk berhenti, dengan menyatakan bahwa mereka adalah pihak kepolisian.

“Namun, speedboat berwarna kuning-hijau itu justru semakin mempercepat lajunya, sehingga terjadi kejar-kejaran. Baru sekitar pukul 19.00 WITA di Muara Sungai Salangketo, speedboat tersebut berhasil disusul kembali. Kedua orang tersebut kemudian melempar karung hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke dalam sungai, lalu melompat ke sungai,” ujar Irwan.

Irwan menjelaskan bahwa tim berusaha mengejar kedua orang yang melompat ke sungai, namun hanya berhasil menangkap satu orang berinisial BHR, sementara satu lainnya berinisial AR berhasil melarikan diri.

“Sebelum ditangkap, BHR sempat membuang karung hijau atas perintah dari AR,” tambahnya.

Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta karung hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang kemudian diamankan ke dalam speedboat petugas.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap karung hijau dan pelaku yang telah diamankan, disaksikan oleh motoris speedboat yang ditumpangi tim opsnal.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 20 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik teh Cina bertuliskan “DA HONG PAO TEA” yang juga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, BHR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Irwan. (ryf)