banner 500x500
HUKRIM  

Polarairud Polda Kalatara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal

TARAKAN, cokoliat.com–Direktorat Polairud Polda Kaltara berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah perairan Nunukan, pada Jumat (15/7) sekira pukul 18.00 Wita. Seorang pria berinisial F diamankan Direktorat Polairud dalam pengungkapan tindak pidana perlindungan PMI tersebut.

Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kanit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Ipda Hendra Tri Susilo mengungkapkan  F yang merupakan pengurus PMI ilegal   sudah  ditahan dan diamankan.

“Ada satu orang lagi pelaku berinisial Y selaku pengurus juga, masih dalam proses pencarian orang (DPO),” ujarnya, Senin (18/7).

Menurut Ipda Hendra, pihaknya sempat terlibat kejar-kejaran di laut saat hendak mengamankan dua speedboat yang digunakan sudah hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Speedboat diamankan pada titik koordinat 4.09’.110”N – 117.41”.187”E, masih dalam wilayah perairan Nunukan.

“Kondisi laut saat itu gelombang tinggi, tapi tetap kami kejar. Potong duluan sebelum mereka masuk ke wilayah Malaysia. Kalau sudah melewati perbatasan itu, kami tidak bisa melakuan tindakan, karena bukan wilayah hukum kepolisian RI,” jelasnya.

Speedboat yang diamankan  mengangkut  13  calon PMI. Selain 13 calon PMI, Polairud juga berhasil mengamankan  motoris speedboat berinisial AT dan MD, anak buah kapal berinisial FW dan  warga Sebatik, Nunukan berinisial FH.  Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 unit Speedboat dan 3 unit Handphone.

“Kami menggagalkan keberangkatan belasan warga Negara Indonesia (WNI) dari perairan Nunukan menuju Malaysia ini berawal dari informasi masyarakat. Menyebutkan di perairan Nunukan perbatasan Indonesia-Malaysia ada tenaga kerja Indonesia (TKI) atau PMI yang masuk secara ilegal ke Malaysia,” paparnya.

Setelah diamankan, satu orang pelaku yang merupakan pengurus ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan untuk 13 orang calon TKI tersebut ke kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)  Nunukan untuk dikembalikan ke daerah asal masing masing.

“Pengurus, atas nama F kami lakukan penahanan dengan sangkakan Pasal 81 jo Pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Satu lagi dalam pengejaran,” pungkasnya. (sa)