banner 500x500

PN Malinau, Tetap Bersidang Meskipun Secara Daring

MALINAU, cokoliat.com—Di tengah pandemi, Pengadilan Negeri Malinau masih tetap  melakukan persidangan secara daring.  Penerapan prototol kesehatan dan kebijakan internal rumah tahanan negara diberlakukan secara ketat.

Hakim Pratama Pengadilan Negeri Malinau Zou Gemilang Consuelo Gultom SH mengungkapkan bahwa pelaksanaan persidangan dengan metode daring dilakukan sebagai komitmen dari PN Malinau dalam melaksanakan fungsi dan perannya. Dengan tetap menerapkan protocol kesehatan  secara maksimal

“Peraturan Mahkama Agung (MA)  memang mewajibkan di masing-masing pegadilan tingkat pertama dan selanjutnya menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19. Di Pengadilan Negeri Malinau itu juga di laksanakan. Sidang terutama pidana di laksanakan secara online yaitu melalui via aplikasi zoom,” ungkapnya.

Persidangan secara daring memang beresiko oleh adanya kendala jaringan. Namun, ungkap Zou Gemilang, pihaknya bisa mengatasi keadaan tersebut dengan melakukan penjelasan ulang.

“Ada ketidakjelasan dari pertanyaan baik dari majelis, jaksa penuntut umum ataupun dari pengacara kita bisa mengulangi kita berikan pertanyaan yang sama.  Tidak kami skip,”  ungkapnya.

Reporter: Rahmawati