Pimpin Deklarasi Dokumen RZWP3K

DEKLARASI : Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, Dr. Bustan, SE., M.Si memimpin deklarasi Finalisasi Dokumen RZWP3K.

 

TANJUNG SELOR, Cokoliat.com – Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, SE., M.Si mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memimpin rangka kegiatan deklarasi final materi teknis perairan pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Gubernur Kaltara.

Dalam acara deklarasi ini turut hadir perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, M. Yusuf Eko Budiutomo sekaligus Tim Kelompok Kerja Zonasi Daerah, juga hadir Tim Kelompok Kerja (Pokja) dan Tim Teknis penyusun materi teknis muatan perairan, dan seluruh unsur opd terkait.

“Saya berharap dokumen materi teknis perairan pesisir ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman dan produktif. Sehingga diperoleh manfaat baik dari aspek ekonomi sosial dan lingkungan,” kata Bustan.

Dia menjelaskan pelaksaan Deklarasi Final RZWP3K ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi teknis Pemprov Kaltara dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tanggal 15 Agustus 2023 di Jakarta.

Bustan menjelaskan bahwa dokumen RZWP3K Kaltara merupakan perbaikan terhadap dokumen sebelumnya yang telah ditetapkan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2018.

Deklarasi ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.

Dalam penyusunan rencana tata ruang keterpaduan keserasian antara struktur ruang, pola ruang penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah.

“Saya berharap sekali deklarasi ini dapat segera mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sehingga dapat diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara,” tutupnya. (dkisp)