Pengosongan Hanggar, Pemkab: Petugas Satpol PP dan Dishub Jalankan Tugas Sesuai Perintah & Ijin Kepala UPB

MALINAU, cokoliat.com – Pemerintah Daerah Malinau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kristian Muned, Kepala Dinas Perhubungan, Muhammad Kadri dan Kasatpol PP Malinau, H. Kamran Daik memberikan penjelasan terkait pengosongan Hanggar di Bandara R.A Bessing, yang berujung dikeluarkannya pesawat milik Maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022) pagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus mengungkapkan melalui keterangan resminya, pengosongan Hanggar ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan petugas atau Engineering dari Maskapai milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.

Pengosongan Hanggar juga disaksikan langsung oleh perwakilan dari Susi Air Malinau dan telah mendapatkan ijin oleh Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) R.A Bessing Malinau.

Secara langsung Sekda Ernes menjelaskan, bahwa pengosongan dilakukan lantaran kontrak sewa Hanggar kepada Maskapai Susi Air tidak diperpanjang.

Kemudian, pihaknya pun merunut dan memberikan klarifikasi kepada awak Media terhadap Hanggar Pesawat milik Pemerintah Daerah tersebut.

“Berdasarkan surat yang masuk ke Pemerintah Daerah di tahun 2021 yaitu Permohonan terhadap penyewaan Hanggar Pesawat. Jadi, selain maskapai Susi Air ada pihak Maskapai lainnya yang juga telah mengajukan ke Pemkab Malinau untuk dapat menggunakan Hanggar Pesawat tersebut,” jelasnya.

Sekda Ernes menerangkan, sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak pinjam pakai Hanggar yang ada pada Bandara Kol. R.A Bessing Malinau oleh pihak PT. ASI Pudjiastuti Aviation Pada 31 Desember 2021 Lalu, merujuk pada Surat Bupati Malinau Nomor 550/578/Hukum Tanggal 9 Desember 2021 Tentang Tidak Memperpanjang Kontrak Penyewaan Hanggar Oleh Pihak PT- ASI Pudjiastuti Aviation dan Surat Kepala Dinas Perhubungan No.550/1/Dishub-BU/2022 Tanggal 3 Januari 2022 Perihal : Pengosongan gedung Hanggar Bandara Kol .RA Bessing yang telah habis masa kontrak.

Kemudian, merujuk pada Surat Kepala Dinas Perhubungan Tentang Pemberitahuan Kedua No. 550/22/Dishub-BU/I/2022 Tanggal 10 Januari 2022, Perihal : Pengosongan Gedung Hanggar Bandara Kol. RA Bessing yang telah habis masa kontrak dan Surat Kepala Dinas Perhubungan No.550/22/Dishub –Bu /I/2022 Tanggal 26 Januari 2022 Tentang Pemberitahuan Ketiga Untuk Pengosongan Gedung Hanggar Bandara Kol.RA Bessing yang telah habis masa kontrak.

Maka Berdasarkan Hal tersebut Pemerintah Daerah Malinau pun melakukan eksekusi Pengosongan Hanggar Pesawat yang dimaksud.

“Sesuai rapat dengan Tim termasuk evaluasi terhadap pemanfaatan Hanggar Pesawat, Tim telah menyampaikan melalui Surat Bupati ter tanggal 9 Desember 2021, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Malinau tidak memperpanjang kembali kontrak sewa-menyewa Hanggar Pesawat tahun 2022 kepada pihak Maskapai Susi Air,” jelasnya.

Bahkan, Pemkab Malinau telah mengirimkan tiga kali Surat Pemberitahuan.

“Kita telah komunikasikan secara resmi dan baik, untuk tidak memperpanjang kontrak. Karena tidak diperpanjang, maka tentu Hanggar Pesawat harus di kosongkan,” sebutnya.

Pihak Pemerintah Daerah juga merespon terkait permintaan pihak Susi Air agar diberi waktu selama 3 bulan karena ada salah satu pesawatnya yang sedang dalam perbaikan.

“Untuk waktu 3 bulan pertimbangan dari Pemerintah Daerah dan Tim, merasa waktu tersebut terlalu lama. Sementara ada Maskapai lainnya yang telah membayar harga sewa Hanggar tersebut dan memiliki hak yang sama,” ucapnya.

Kemudian, eksekusi pengosongan Hanggar juga telah dikomunikasikan bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) R.A Bessing Kabupaten Malinau.

“Pada saat evakuasi atau pengosongan Hanggar, yang pertama itu sudah diketahui oleh Pimpinan dan jajaran karyawan di UPBU R.A Bessing Malinau. Lalu, disaksikan bersama oleh pihak Susi Air perwakilan Malinau. Meski, pada saat itu tidak mau menandatangani berita acara pengosongan Hanggar atau Pemindahan Pesawat. Tapi, kami harus lakukan itu,”imbuhnya.

Pada saat proses pemindahan Pesawat, tuturnya, secara jelas itu disaksikan bersama dan telah sesuai dengan arahan Kepala UPBU Kol. R.A Bessing Malinau.

“Artinya, ketika para petugas menggeser apapun material Pesawat telah sesuai arahan, prosedur dan ketentuan yang diberikan. Itupun juga dibantu oleh Tim Engineer dari pihak Maskapai Susi Air,” tuturnya.

Jadi, menyikapi adanya informasi yang beredar terkait ada dugaan tindakan rusuh dan pengusiran, Pemkab Malinau menegaskan itu sama sekali tidak benar.

“Petugas Satpol PP kita libatkan karena itu (Hanggar) merupakan aset Pemerintah Daerah. Petugas telah melakukan tugasnya sesuai ketentuan dan perintah Kepala Daerah yang berwenang. Jadi, tidak ada pengrusakan atau pengusiran pesawat dari Hanggar tersebut, hanya memindahkan,” katanya.

Jika ada yang berasumsi Pemerintah Daerah Malinau melakukan pengusiran terhadap Maskapai Susi Air, terang Ernes, itu tidak benar dan faktanya Pesawat Susi Air masih berada di kawasan Bandara R.A Bessing Malinau, serta masih beroperasi seperti biasa. (ag)