Pelaku kejahatan anak di tahana Polres Malinau (dok)
MALINAU, cokoliat.com–Hukuman berat menunggu ZA pelaku penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi Jumat pekan lalu di Malinau. ZA saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Malinau.
Christian SH, Advokat Kantor Hukum Christian SH & Rekan angkat suara terkait dengan proses hukum kasus tersebut. Ia mengutuk pelaku dan mendorong aparat kepolisian memproses hukum pelaku sampai tuntas.
“Pertama saya mengutuk keras perbuatan pelaku. Itu perbuatan yang sangat biadab sehingga meresahkan warga Malinau?” tegas Christian SH
Ia juga berharap agar polisi dapat memutus jaringan penculikan agar tidak ada korban lain.
Praktisi hukum dan advokat, Christian SH
Menurut Christian SH, pelaku dapat dikenai hukuman sebagaimana diatur pasal 83 UU Nomor23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (2) huruf h UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagai perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002.
“Itu sebagai suatu aturan yang sifanya khusus, lex spesialis mengatur tentang perlindungan anak. Jo pasal 328 KUHP,” ungkapnya, Kamis (21/4).
Ancaman undang-undang perlindungan anak, sambung Christian SH, pelaku dapat diancam penjara maksimal 15 tahun. Sementara ancaman KUHP penjara maksimal 12 tahun. Selain denda berupa materi.
Tak Cukup Hanya 15 Penjara
Terpisah, Aktivis Perempuan Kaltara, Noorjanah juga mendorong proses hukum yang seberat-beratnya. Meskipun hukuman tersebut belum tentu sebanding dengan dampak yang ditanggung korban.
Menculik, menyekap dan memperkosa berkali-kali bukanlah kesalahan sederhana. Apapun hukumannya, apapun regulasi yang menajadi dasar tak akan bisa sebanding dengan dampak yang akan dirasakan AE.
“Luka berdarah besok lusa bisa kering, tetapi luka trauma bawaannya seumur hidup. Bahkan dewasa sekalipun sulit untuk mengobati trauma, apalagi AE masih usia belia. Jika ada hukuman yang setimpal bagi pelaku, itu hanya ada dalam angan-angan, siapa yang bisa jamin korban bisa pulih seperti semula,” pungkas Noorjanah.