banner 500x500

Pemeriksaan Kesehatan Bacakada Kota Tarakan Dimulai, Hasil Ditunggu Hingga 2 September

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi saat konferensi pers, Jumat (30/8/2024).

KPU Tarakan Beri Kesempatan Pergantian Calon Jika Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan

TARAKAN, Cokoliat.com – Pemeriksaan kesehatan untuk Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kota Tarakan dijadwalkan berlangsung dari Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024).

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi, menjelaskan bahwa jadwal tahapan pendaftaran semula ditetapkan pada 27 hingga 29 Agustus. Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan antara 27 Agustus hingga 2 September. Namun, khusus untuk pasangan Bacakada Kota Tarakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan mulai 30 Agustus dan hasilnya diharapkan keluar pada 2 September.

“Nantinya, rumah sakit yang akan menyatakan apakah kandidat sehat atau tidak sehat. Hasil ini akan menjadi salah satu dokumen pelengkap dalam berkas pencalonan Paslon,” ujar Asriadi pada Jumat (30/8/2024).

Dalam proses pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), terdapat berbagai indikator yang diperiksa. Di antaranya adalah medical check-up, tes psikologi, dan lainnya.

Jika terdapat indikasi penggunaan narkoba, rumah sakit secara otomatis dapat menyatakan bahwa kandidat tidak sehat. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada KPU. Jika dinyatakan tidak sehat, maka pasangan calon dapat melakukan pergantian bakal calon.

“Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pasangan calon. Mereka juga diberi kesempatan untuk melakukan pergantian bakal calon, dengan catatan posisi tidak berubah,” tambahnya.

Sementara itu, berkas administrasi pencalonan pasangan Khairul-Ibnu telah dinyatakan lengkap karena memenuhi persyaratan. Asriadi menjelaskan bahwa dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), indikator yang digunakan adalah ‘Ada’ atau ‘Tidak Ada.’

“Secara keseluruhan, berkas calon dinyatakan ada, tentu memenuhi syarat. Namun, kami akan tetap melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan, dan hasilnya nanti akan diputuskan apakah memenuhi syarat atau tidak,” tegasnya.

Asriadi juga mengakui bahwa terdapat beberapa tahapan yang memberikan waktu kepada pasangan calon untuk memperbaiki berkas yang kurang lengkap agar memenuhi syarat. Termasuk jika ada berkas yang kurang tepat, pasangan calon diberikan waktu untuk memperbaikinya.

“Setelah perbaikan, akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan ulang hingga dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September setelah rapat pleno tertutup, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut,” pungkasnya. (rs/saf)