Pelaku Pembunuhan Remaja di Guest House Samarinda Terungkap Kurang dari 24 Jam

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku menusuk korban hingga tewas.

SAMARINDA, Cokoliat.com – Pelaku pembunuhan seorang remaja di salah satu Guest House yang ada di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (28/10/2024) pagi akhirnya terungkap. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan korban berinisial SAB (17) ditemukan bersimbah darah bersama satu orang keluarganya. Pelakunya ternyata masih anak dibawah umur.

Kejadian berdarah ini bermula saat korban dan istrinya bertengkar di lantai 3 guest house tersebut. Pelaku yang merasa terganggu lantas mendatangi kamar korban dan mengakibatkan pertengkaran suami istri lanjut ke pertengkaran korban dan pelaku.

“Korban karena ditegur oleh pelaku pada saat korban bertengkar dengan istrinya, pada akhirnya korban karena merasa terintimidasi meminta pertolongan kepada saudara dan temanya untuk membalas perlakuan pelaku terhadap korban. Menurut korban, pelaku telah menegur dengan cara kasar dan kekerasan,” ujarnya, Selasa (30/10/2024).

Puncaknya, terjadilah pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan saudara korban mengalami luka tusuk. Sedangkan satu lagi teman korban melarikan diri usai melihat dua orang tersebut bersimbah darah.

“Jeritan minta tolong terdengar dari kamar B303, menarik perhatian penghuni lain yang terkejut melihat SAB tergeletak dengan luka tusukan di tubuhnya,” sambung Kapolresta.

Kapolresta sendiri enggan menyebutkan inisial nama pelaku, anak yang berkonflik dengan hukum lantaran masih berusia dibawah umur.

Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Tim Elang Polsek Samarinda Kota.

“Sudah diamankan sekira pukul 16.00 WITA. Pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan,” ujar Ary Fadli.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik kejadian tragis ini.

Kapolresta juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak keluarga yang membantu proses penyerahan diri pelaku.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan pidana pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUH Pidana Subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Memuat setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak Junto barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena membunuh Subsider penganiayaan jika mengakibatkan mati orang.

 

“Penyelidikan akan terus dilakukan agar kasus ini bisa terungkap dengan tuntas. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)