banner 500x500

Oknum Komisioner Bawaslu Tarakan Dilaporkan KDRT ke Polres Tarakan

Kondisi wajah korban yang terluka usai dianiaya oknum Komisioner Bawaslu Tarakan.

 

TARAKAN, Cokoliat.com – Oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan dilaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Tarakan, 6 Februari lalu. Sebelumnya, oknum tersebut juga dilaporkan kasus yang sama pada 26 September lalu.

Korban berinisial FS mengatakan pada laporan yang pertama, ia bersama pihak keluarga sempat menyepakati damai melalui mediasi. Namun, pelaku melakukan lagi KDRT kedua kalinya, sehingga korban akhirnya melaporkan lagi ke Polres Tarakan.

“Padahal, waktu itu sempat mau memperbaiki untuk kembali (bersama). Tapi, ya itu malah dilanggar lagi. Waktu laporan kemarin (6/2/2024), saya diarahkan untuk visum lalu diperiksa penyidik di Polres Tarakan,” ujar FS saat ditemui dikediamannya belum lama ini.

Akibat perbuatan pelaku, FS mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Salah satunya luka di bagian wajah yang tertutup plester saat ditemui media ini.

FS mengaku sudah menjalani rumah tangga dengan pelaku sekitar 2,5 tahun. Selama pernikahan ini, ia pun kerap mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Hanya saja, awalnya FS menganggap perbuatan suaminya masih wajar, mungkin karena terbebani masalah ekonomi.

“Ya awalnya saya pikir, mungkin dia khilaf. Tapi ini terus-terusan. Persoalan KDRT itu karena masalah ekonomi,” ungkapnya.

Masalah ekonomi ini juga yang memicu KDRT pada kasus pertamanya. Pada perjanjian damai, pelaku sempat menjanjikan akan membayar hutang pelaku yang atas nama korban. Sehingga FS mencabut laporan polisinya.

“Bukan saya juga yang mau cabut waktu itu, dari keluarga besar saya dan suami yang hadir waktu itu minta dicabut. Syarat waktu mediasi itu juga bukan kemauan saja, ada keluarga besar yang saksikan. Apalagi ini masalah hutang, saya minta dia bayar hutang-hutangnya saja,” beber FS.

FS pun memastikan tidak akan mencabut laporan keduanya dan berharap pihak kepolisian bisa segera memproses kasusnya. “Saya sudah diperiksa juga. Seharusnya laporan saya sudah bisa diproses,” tandasnya.

Penasehat Hukum FS, Nunung Tri Sulistyawati menambahkan pihaknya memastikan akan mendampingi FS untuk mendapatkan keadilan. Ia juga meminta kepolisian agar terus memproses kasus ini hingga ke persidangan.

“KDRT ini terjadi sudah berkepanjangan. Saya sempat sarankan untuk perbaiki rumah tangganya, tapi, korban ini tidak mau suaminya melakukan KDRT lagi. Makanya, saya minta polisi bisa menambahkan pasal 64 KUHP kami juga sudah menyerahkan barang bukti,” tegasnya.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan KDRT dengan pelapor FS.

“Kami juga sudah meminta keterangan pelapor terkait kronologis kejadian. Ada juga bukti visum luka korban. Laporan polisi sudah terbit, tinggal saksi dan minta keterangan terlapor. Ini juga laporan kedua, sebelumnya tahun lalu sudah di mediasi dan laporan dicabut,” katanya. (saf)