SAMARINDA, Cokoliat.com – Oknum guru ngaji di Samarinda, dilaporkan orangtua murid ke polisi lantaran mencabuli anaknya yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat oknum guru ini pun ketahuan setelah remaja tersebut melaporkan perbuatan pria berinisial WR (66) pada Senin (21/10/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si mengatakan korban mendatangi orangtuanya sambil menangis, sekira pukul 14.00 Wita, Senin (21/10/2024). Hal itu membuat orang tua dari remaja tersebut bertanya apa yang membuat sang anak menangis.
“Kemudian, korban langsung mengatakan bahwa dirinya sudah tidak kuat, dan menunjukkan sebuah rekaman video, yang ternyata memperlihatkan korban dicabuli oleh guru ngajinya,” kata Kapolresta dalam rilis yang digelar Jumat (25/10/2024).
Pasca melihat rekaman video itu, sontak membuat orang tua korban terkejut, dan langsung meminta solusi kepada keluarga besarnya, atas apa yang menimpa anaknya tersebut.
Sehingga keputusan mereka pun sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut, pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Usai menerima laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang pun langsung menindaklanjuti berdasarkan bukti yang yang disampaikan korban.
“Kami terima laporan terkait dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji tersebu, dan langsung ditindaklanjuti anggota,” ungkapnya.
Lantaran sudah cukup bukti, pagi dilaporkan oleh orang tua korban, siang sekitar pukul 14.30 WITA pria 66 tahun itu pun diringkus polisi di kediamannya kawasan Samarinda Seberang.
“Pasca terima laporan, sorenya pelaku langsung kami amankan di rumahnya bersama dengan barang bukti berupa uang tunai Rp80 ribu, kopiah, kacamata, rekaman video serta beberapa bukti pelengkap,” ujarnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, dengan modus diiming-imingi akan diberikan handphone, serta uang jajan.
“Modusnya sebelum melakukan perbuatannya pelaku ini iming-imingi korban akan memberikan handphone, dan uang jajan, setelah itu barulah pelaku berbuat cabul kepada korban,” sebutnya.
Hasil penyidikan, pria paruh baya tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal pencabulan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)