banner 500x500

MK Putuskan Partai Non-Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024: Partai Politik Non-Parlemen Diberikan Kesempatan untuk Mendaftar di Pilkada 2024

TANJUNG SELOR, Cokoliat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa partai politik non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Keputusan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 dan 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Menurut ketentuan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat perolehan suara minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah terkait.

Peraturan KPU Provinsi Kaltara Nomor 57 Tahun 2024 juga mencantumkan bahwa jumlah perolehan suara sah minimal 25 persen dijadikan dasar bagi partai politik untuk mengusung kandidat bakal calon dalam Pilkada.

Dengan adanya putusan MK, partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif tetap dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, hanya partai politik yang meraih kursi DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang diizinkan untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada, seperti yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan suara minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah terkait.

Namun, persyaratan tersebut telah dibatalkan oleh majelis hakim MK yang mengubah Pasal 40 ayat 1. Dalam putusan MK yang dibacakan pada Selasa (21/8/2024), partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur jika provinsi tersebut memiliki jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 2.000.000 jiwa, dan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara, jumlah penduduk provinsi ke-34 di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 730.010 jiwa. Dalam DPT Provinsi Kaltara, terdapat 504.251 pemilih yang tercatat per 27 Juni 2023.

Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam DPT hingga 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Dengan jumlah penduduk terbesar di Kaltara, Tarakan memiliki sekitar 275.915 jiwa, sedangkan kabupaten lain memiliki jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa. Jumlah DPT untuk Pilgub Kaltara pada 27 Juni 2023 adalah: Tarakan (169.702 pemilih), Bulungan (112.128 pemilih), Tana Tidung (19.868 pemilih), Nunukan (146.242 pemilih), dan Malinau (56.311 pemilih).

Keputusan MK ini berpotensi mempengaruhi Pilkada di kabupaten/kota di Kaltara dan akan memerlukan perubahan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang semula diterapkan untuk Pilkada 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Chairulliza, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI terkait keputusan MK tersebut. Meskipun demikian, Chairulliza menegaskan bahwa keputusan MK bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Arahan dan petunjuk KPU RI sebagai regulator kebijakan tetap menjadi acuan kami,” ujar Chairulliza pada Selasa (20/8/2024). (*)