banner 500x500

Misteri Korupsi Turap Sesayap: Siapa Lagi yang Akan Terjerat Setelah Ketua Panitia?

Penetapan Tersangka Baru Berdasarkan Pengembangan Kasus Imbransyah yang Sudah Divonis

TANJUNG SELOR, Cokoliat.com – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan Turap/Sheet Pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, yang terjadi pada tahun 2010-2013. Tersangka baru dengan inisial S ini diungkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Rahmatullah Aryadi. Ia menyatakan bahwa tersangka S, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Pembangunan Turap/Sheet Pile tersebut, telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95 miliar.

“Penetapan tersangka terhadap S dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus Imbransyah, yang sebelumnya telah divonis. Saat ini, kasus S sudah memasuki Tahap II, yang berarti telah diserahkan dari Bareskrim Mabes Polri kepada Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Selasa, 30 Juli 2024,” ujarnya pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilaksanakan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pengiriman berkas ke pengadilan untuk proses persidangan.

Kejaksaan Negeri Bulungan dalam perkara ini hanya berperan sebagai tim yang akan memenuhi kebutuhan saksi dalam persidangan, sedangkan tim JPU berasal dari Kejaksaan Agung.

“Untuk jadwal persidangan, belum ditetapkan karena tim JPU telah memperpanjang masa penahanan terhadap S selama 30 hari ke depan. Jaksa yang menangani perkara ini berasal dari Kejaksaan Agung, sementara kami di sini hanya akan membantu dalam hal pemenuhan saksi di persidangan,” tambahnya.

Setelah penetapan S sebagai tersangka, Rahmatullah belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru lainnya, mengingat proses penyelidikan kasus ini sejak awal ditangani langsung oleh Mabes Polri.

Sebagai informasi, Imbransyah sebelumnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kaltim di Samarinda dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Pihak Kejaksaan telah mengajukan banding atas putusan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 10 tahun penjara.

Salah satu alasan JPU meminta hukuman 10 tahun penjara adalah karena kerugian negara yang besar serta fakta bahwa, sebagai Aparatur Sipil Negara, Imbransyah tidak menunjukkan itikad baik dalam membantu pemerintah memberantas korupsi di daerah.

“Putusan majelis hakim tidak mencapai dua per tiga dari tuntutan kami, sehingga kami merasa belum terpenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu, JPU telah mengajukan banding,” tegasnya. (rn)