Hukrim  

Mau Transaksi di Penginapan, Pria Pengangguran Ini Terciduk Resnarkoba

TARAKAN – RA, buruh serabutan yang berdomisili di Jl Slamet Riyadi RT.12, Kelurahan Karang Anyar terpaksa dijebloskan di penjara, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba jensi sabu, dengan berat bruto 10,64 gram.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto menjelaskan, RA diamankan petugas Resnarkoba setelah menerima laporan warga, bahwa salah satu penginapan di Jl Bhayangkara kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Laporan kita terima, Sabtu (8/8) kemarin, selanjutnya tim opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” terang Sudaryanto, Jumat (14/8).

Sekitar pukul 20.00 Wita, Sudaryanto mengatakan, tim opsnal Resnarkoba yang tiba disebuah penginapan mendapati pergerakan mencurigakan. Tanpa pikir panjang, tim yang dilapangan langsung melakukan penggerbekan disalah satu kamar, yang ada di penginapan tersebut.

“Saat penggerebekan, tim mendapatkan tersangka seorang diri di kamar yang disewanya, setelah itu langsung dilakukan penggeledahan,” kata mantan Kapolsek Tarakan Utara.

Dari hasil penggeledahan, Sudaryanto menuturkan, tim opsnal yang melakukan penggeledahan mendapatkan satu bungkus plastik bersis sabu. Dimana, barang haram tersebut disembunyikan menggunakan pecahan uang Rp2 ribu dan disimpan dalam kotak rokok.

“Usai tim opsnal menemukan barang bukti, tersangka yang sudah tidak bisa berkelit langsung digiring ke Mako Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sudaryanto mengungkapkan, dari hasil penyidikan, RA dietahui hendak melakukan transaksi sabu di penginapan tersebut. Namun, waktu dilakukan penggerbekan RA hanya seorang diri berada di dalam kamar.

“Samil menunggu pelanggan, diduga tersangka ini sambli mengkonsumsi sabu, karena hasil tes urin yang dilakukan terhadapnya, hasilnya positif,” beber Kasat.

Meski mengaku baru sebulan menjadi pengedar sabu, Sudaryanto menyebutkan, sebenarnya RA ini sudah cukup lama menjadi target operasi. Hanya saja, tim baru mendapatkan laporan yang akurat, sehingga baru bisa dilakukan penangkapan.

“Kita duga memang sudah lama jadi pengedar, apalagi tersangka ini sudah 2 bulan jadi target operasi kita,” pungkasnya.

Untuk mengelabui petugas saat melakukan transaksi, Sudaryanto menerangkan, RA ini sering berpindah-pindah lokasi dalam memasarkan barang haram kepada para pelanggannya, tergantung kesepakatan antara RA dan pelanggannya.

“Memang tersangka ini sering indah-pindah waktu menjual sabu, yang paling sering memang di tempat penginapan,” sebutnya.

Sudaryanto memastikan, RA yang kini sudah ditahan di Rutan Polres Tarakan bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan, saat ini penyidik terus melakukan pengembangan, guna memutus mata rantai penyebar narkoba di Tarakan,” tutupnya. (ck1)

Tinggalkan Balasan