Mau Antar Sabu Kepembeli, Pria Ini Keciduk Intel Brimob Polda Kaltara

Istimewa

TARAKAN – Peredaran narkoba jenis sabu di Tarakan masih saja terus terjadi, hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya salah satu pengedar sabu berinisal HD (32), warga Jl Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Rabu (10/6) kemarin di Jl Cendana RT 02, Kelurahan Lingkas Ujung sekitar pukul 16.30 wita.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto menjelaskan, HD berhasil diringus personel Intel Sat Brimob Polda Kaltara yang dipimpin langsung oleh Kanit Intel Brimob Ipda Moedji Santoso, setelah menerima laporan dari warga sekitar.

“Unit Intel Brimob kemudian melakukan penyelidikian dilokasi tersebut, tidak lama kemudian tersangka lewat menggunakan motor dengan dibonceng temannya,” ujar Sudaryanto, Senin (15/6).

Mengetahui gerak-gerik HD mencurigakan, lanjut Sudaryanto, anggota Intel Brimob Polda Kaltara langsung melaukan pulbaket dengan mengamankan HD guna dilaukan pemeriksaan, yang melintas di Jl Cendana dengan dibonceng oleh temannya.

“Begitu anggota mencoba mengamankan, ternyata tersangak ini terlihat membuang sebuah bungkusan dipinggir jalan,” terang Kasat Resnarkoba.

Mengetahui HD membuang sesuat, Sudaryanto menuturkan, anggota Intel Brimob kemudian mengamankan HD dan menyuruhnya mengambilbungus yang dibuang. Setelah diperiksa, tenyata bungkusan tersebut berisikan sabu yang dikemas menjadi dua bungkus.

“Jadi ada dua bungkus besar dan kecil, yang besar beratnya 47,7 gram sedangka yang kecil beratnya 0,55 gram, total keseluruhan sekitar 47,64 gram,” jelas Sudaryanto.

Usai mendapatkan barang bukti yang dicari, Sudaryanto menambahkan, HD kemudian sempat diamankan ke Mako Brimob Polda Kaltara, sebelum akhrinya diserahkan ke Sat Resanrkoba Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Setalah kita lakukan penyidikan, tersangka ternyata datang ke Jl Cendana untuk mengantarkan pesanan sabu kepada pembelinya,” ungkap mantan Kapolsek Tarakan Timur.

Dari pengakuan HD, Sudaryanto mengungkapkan, HD diketahui pemain lama dalam peredaran sabu di Tarakan. Tidak hanya itu, sabu yang dibawanya dibeli dari seseorang di Tarakan, begitu dirinya mendapatkan pesanan dari orang lain.

“Sistemnya, kalau ada yang pesan sabu dibelinya dulu dari orang lain baru dijualnya lagi, tersangka juga sudah dua kali mengantarkan sabu tapi baru kali ini ditangkap,” bebernya.

Sudaryanto mengatakan, selain mendapatkan barang bukti sabu dari tangan HD, Intel Brimob juga menyita barang bukti lainnya berupa Hp, satu unit motor dan uang tunai sekitar Rp200 ribuan. Sedangkan, orang yang membonceng hanya dijadikan saksi karena hanya diminta tolong oleh HD.

“Pasal yang disangkakan, 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 subsider 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 Tahun 2009, dengan acaman maksimal20 tahun penjara,” tutupnya. (ck1)

Tinggalkan Balasan