Foto : Konferensi Pers Kapolres Malianu di Mapolres Malinau, Senin (09/02)
MALINAU, cokoliat.com—Satuan Reskrim Polres Malinau berhasil berhasil mengungkap aksi pencurian yang dilakukan oleh sindikat MM, MJ dan MA. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Malinau pada Selasa (02/02) lalu. Ketiga pelaku pencurian tersebut saat ini sudah mendekam dalam tahan Polres Malinau.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha pada konferensi pers Senin (09/02) kemarin mengungkapkan, ketiga pelaku aksi pencurian ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Malinau di Kota Tarakan. Pelaku melarikan diri ke Tarakan setelah menggasak sejumlah barang berharga dan uang dari rumah warga. Penangkapan dilakukan Tim Satreskrim Polres Malinau bersama Resmob Polres Tarakan.
Foto : Barang Bukti kasus pencurian diamankan Polres Malinau
“Pengungkapan dilakukan Tim Satreskrim Polres Malinau dan Resmob Polres Tarakan dalam waktu sekira 24 jam,” kata Kapolres AKBP Agus Nugraha.
Proses pengungkapan dilakukan dalam tempo yang cepat. Diawali penyelidikan pada rumah warga yang menjadi korban di Jalan Manggris Nomor 013 Desa Malinau Hilir Kecamatan Malinau Kota (TKP I) dan Jalan Swadaya RT 013 Desa Malinau Kota Kecamatan Malinau (TKP II).
Pukul 14.00 Wita setelah penyelidikan Tim Satreskrim Polres Malinau meluncur ke Tarakan untuk memburu para pelaku. Pukul 21.00 Wita MM, MJ, dan MA berhasil diamankan. Tim Satreskrim Polres Malinau membawa para pelaku dari Tarakan ke Malinau pada Rabu (03/02).
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Malinau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 2 buah hand phone senilai Rp11.300.000 (bukti kejahatan TKP I) dan uang sejumlah Rp 415.000.000 serta 3 buah hand phone berbagai merk. Selain itu, dari TKP II, Satreskrim Polres Malinau pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan peralatan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.
“Modus operandinya, tersangka melakukan pengintaian ke rumah-rumah target yang sepi. Setelah menemukan rumah yang sepi, tersangka masuk dengan melakukan pengrusakan menggunakan senjata tajam dan linggis. Tersangka melakukan pencurian dengan alasan mau pulang kampung,” ungkap Kapolres AKBP Agus Nugraha.
Ketiga tersangka didakwa melakukan pidana pencurian dengan pemberatan. Para tersangka dikenai pidana Pasal 363 ayat Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(M. Bali – Waliyunu Heriman)