Hukrim  

Makan Dana Desa, Kades Punan Rian Berhadapan dengan Penjara

MALINAU, cokoliat.com—Jangan macam-macam dengan dana desa kalau tak mau berurusan dengan penjara. Peringatan itu rupanya tak digubris Yohanes Ayu Kepala Desa Punan Rian, Malinau. Ia pun akhirnya harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Malinau. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malinau saat ini sedang menangani kasus tersebut. Sudah tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Jaja Raharja, SH.MH melalui Kasi Intelijen Slamet Riyono, SH.MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Athur M.Silalahi, S.H. dan tim Jaksa Penuntut Umum dalam jumpa pers, Rabu (24/3) mengatakan bahwa Yohanes Ayu telah menyalahgunakan dana APBDes tahun 2017.

“Pada Desa Punan Rian tahun anggaran 2017 terdapat anggaran untuk pembelian kendaraan operasional. Tetapi oleh kepala desa tidak pergunakan untuk membeli kendaraan melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kasi Pidana Khusus.

Akibat ulah nakal kepala desa tersebut, timbul  kerugian sekitar 300 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat tersangkat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk tahap II ini penuntut umum akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan pertanggal hari ini, Kamis 24 Maret sampai dengan tangal 12 April 2021 dan sesegera mungkin setelah tahap II selesai kemungkinan paling lambat minggu depan kami sudah limpahkan kepada pegadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Samarinda,” sambung Kasi Pidsus.

Reporter : Rahmawati/Editor: Waliyunu Heriman