TARAKAN, cokoliat.com – Belum lama ini, Dit Resnarkoba Polda Kalsel membawa satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, yakni AN alias HN. Diduga, AN terlibat dalam jaringan narkoba yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Seperti diketahui, pada pertengahan Maret 2020 lalu, Dit Resnarkoba Polda Kaltara mengamankan seroang kurir sabu, berinisial D. Selain kurirnya, petugas juga mendapatan barang bukti narkoba jenis sabu sebrat 208 kg dan 53.969 butir ekstasi.
Terkait hal itu, Kepala seksi pembinaan dan Pendidikan Lapas Tarakan, Baliono menyebutkan, pihak Lapas Tarakan sama sekali tidak mengetahui keterlibatan AN. Namun, pihaknya menagku kalau personel dari Polda Kaltara ada menjemput AN, Kamis (9/4/2020) kemarin.
“Iya kemarin dia (AN, red) ada di jemput, tapi kita tidak tahu perkara yang dituduhkan, karena dari Polda Kalsel yang lebih tahu,” terang Baliono.
Baliono menjelaskan, pihanya hanya mengeluarkan narapidana berdasarkan surat peminjaman guna pemeriksaan yang diajukan Polda Kalsel, serta surat persetujuan dari Kemenkumham. Dimana, AN dibawa dari Lapas Tarakan sekira pukul 17.45 Wita dan dibawa ke Polres Tarakan sebelum ke Kalsel.
“Karena sifatnya pengembangan, jadi kita tidak tahu berapa lama peminjamannya, kalau sudah selesai kita tinggal dari Polda Kalsel, karena kewenangan mereka,” jelas Baliono.
Untuk diketahui, AN merupakan narapidana dengan kasus narkoba tengah menyelesaikan kasus pertamanya dengan masa hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, AN juga divonis penjara seumur hidup atas kasus kednyanya, yakni kepemilikan 11 kg sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional Pusat.
“AN ini masih dalam proses menjalami masa hukumannya di Lapas Tarakan, yang baru dijalani sekitar 8 hingga 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*/ck1)
Baca berita lengkapnya di : Dibawa Polda Kalsel, Lapas Tarakan Berdalih Tidak Tahu Kasus Apa Yang Menjerat Napinya