KPU Tetapkan 3.012 DPTb Akan Nyoblos di Tarakan

Rilis jumlah DPTb pindah memilih yang akan memberikan hak suaranya di Tarakan.

 

TARAKAN, Cokoliat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menetapkan sebanyak 3.012 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah memilih untuk Pemilu 2024 di Tarakan. Jumlah DPTb ini setelah dilakukan pendataan dan pemilih yang mengajukan pindah memilih, sampai batas akhir pengajuan 15 Januari lalu.

 

“Pengurusan DPTb pindah pemilih itu berakhir di 15 Januari 2024. Dari data yang sudah masuk, pemilih pindah memilih di Tarakan sekitar 3.012. Dengan rincian, laki-laki sebanyak 1.597 orang dan perempuan sebanyak 1.415 orang,” kata Komisioner KPU Kota Tarakan, Jumaidah dala rilis yang digelar Senin (22/1/2024).

 

Ia menambahkan, jumlah DPTb ini berimbang dengan pemilih keluar, sebanyak 2.333  yang tersebar di 4 Kecamatan di Tarakan. Dirincikan Jumaidah, laki-laki sebanyak 1.181 orang dan perempuan sebanyak 1.152 orang.

 

“Saat ini sedang dilakukan distribusi untuk yang mengurus pindah pemilih. Perlu disampaikan kepada masyarakat ketika pindah memilih tetap harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan bukti DPTb nya. Hal itu dikarenakan nantinya akan dilakukan cek DPT online di TPS,” terangnya.

 

Jumaidah menerangkan, pemilih DPTb adalah masyarakat yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, karena satu alasan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal, sehingga menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

 

“Alasan masyarakat  pindah memilih mayoritas karena urusan pekerjaan. Selain itu juga karena sedang menempuh pendidikan atau berstatus pelajar,” ujarnya.

 

Sedangkan bagi masyarakat yang akan mengurus DPTb pindah pemilih setelah tanggal yang sudah ditentukan pada 15 Januari lalu, maka selanjutnya akan berurusan dengan bagian teknis.

 

“Karena sudah diluar dari wewenang KPU Tarakan. Kalau yang dibuka sekarang, sampai dengan 7 Februari nanti itu hanya 4 kategori yaitu, yang bertugas pada hari H, bencana alam, rehab dan lapas,” bebernya.

 

Komisioner perempuan ini menambahkan, dari 4 kategori tersebut diperuntukkan untuk yang bertugas pada hari H pelaksanaan Pemilu. Seperti KPPS, TPPS, saksi politik dan juga instansi yang bertugas mulai tanggal 14 Februari di Tarakan.

 

“Kami akan layani dengan catatan SK yang menyebutkan bahwa si pegawai bertugas di Kota Tarakan mulai 14 Februari 2024,” tandasnya.

 

Selain itu, DPTb pindah memilih ini juga tidak harus dimana si pemilih tinggal. Melainkan, bisa ditempatkan dimana saja, selagi kuotanya masih kosong.

 

“Karena tidak ada peraturan DPTb harus ditempatkan sesuai dengan domisili. Jadi untuk TPS nanti, pihak KPU yang mengatur. Namun tetap akan diusahakan tidak jauh dengan tempat tinggal yang bersangkutan,” terangnya. (ryf/saf)