banner 500x500

KPU Nunukan Musnahkan Ribuan Surat Suara Kelebihan dan Rusak

 

NUNUKAN, Cokoliat.com – Ribuan surat suara rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian, Selasa (13/2/2023) malam.

 

Ketua KPU Nunukan, Rahman SP mengatakan sedikitnya ada sebanyak 1.335 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

“Semua yang dimusnahkan merupakan kelebihan surat suara dan surat suara rusak. Memang sesuai ketentuan, kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak harus dimusnahkan satu hari sebelum pemilihan,” ujarnya, Rabu (14/2/2024).

 

Rahman menyebutkan, rincian surat suara yang dimusnahkan berdasarkan Berita Acara (BA) KPU untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 83 lembar. Kemudian surat suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 16 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 55 lembar dan surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 42 lembar.

 

Selain itu, ada juga surat suara pemilu DPRD Kabupaten Nunukan yang terdiri Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sebanyak 373 lembar, Dapil 2 sebanyak 61 lembar, Dapil 3 sebanyak 381 lembar dan Dapil 4 sebanyak 324 lembar.

 

“Pemusnahan surat suara ini berdasarkan BA KPU Nunukan Nomor: 281/TU.04.2-BA/6503/2024 tentang kelebihan surat suara pemilu 2024 di KPU Nunukan. Kami lakukan pemusnahan untuk mengantisipasi disalahgunakan. Misalnya, tercecer maupun berhamburan di luar. Nah, kalau masuk di TPS, nantinya akan diklaim surat suara sah,” jelas Rahman.

 

Sedangkan jumlah logistik surat suara di distribusikan ke setiap daerah sesuai dengan jenis pemilihan. Kemudian jumlah surat suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen. Ia jelaskan, cadangan surat suara 2 persen ini dipersiapkan dan digunakan apabila pemilih keliru mencoblos, namun pemilih hanya bisa mengganti hanya sekali.

 

Surat suara cadangan ini juga nantinya bisa digunakan untuk mengganti surat suara rusak. Bisa juga digunakan jika masih tersedia, bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah memilih.

 

“DPTb dalam hal ini juga yang menggunakan KTP atau DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang pemilihnya tidak terdaftar di DPT tetapi masih dalam lingkup di wilayah desa,” tuturnya.

 

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran saat dikonfirmasi juga memastikan surat suara yang lebih dan rusak harus dimusnahkan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

 

“Surat suara yang kelebihan harus dimusnahkan untuk mengantisipasi disalahgunakan. Sudah diatur juga dalam Undang undang No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU. Kalau kategori surat suara rusak itu misalnya robek, gambarnya melebar, warna kurang terang dan sebagainya. Pemusnahannya tetap harus menggunakan berita acara,” tegasnya. (saf)