banner 500x500

KPU Malinau Umumkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Rekapitulasi DPS Mencapai 57.436 Pemilih, KPU Malinau Terus Validasi Data untuk Penetapan Daftar Pemilih Tetap

MALINAU, Cokoliat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Hotel MC Malinau pada Sabtu (10/08/2024).

Ketua KPU Malinau, Marsalino, menjelaskan bahwa penetapan DPS dilakukan berdasarkan hasil proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya, KPU Malinau melakukan pemutakhiran data pemilih hasil Coklit pada awal Agustus 2024.

“Pada rapat pleno ini, Daftar Pemilih yang telah melalui proses pencocokan akan diperiksa ulang dan direkapitulasi menjadi DPS. Data tersebut kemudian akan disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Marsalino.

KPU Malinau mencatat bahwa jumlah DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Malinau mencapai 57.436 pemilih, yang terdiri dari 29.802 pria dan 27.634 wanita.

Dia menambahkan bahwa dalam proses penetapan DPS, KPU Malinau menerapkan prinsip komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih tercantum dalam DPS Pilkada 2024.

“Setelah DPS diperoleh, data ini akan disampaikan kepada publik untuk mendapatkan masukan. Setelah menerima masukan, DPS akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Penetapan ini akan diumumkan dan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.

Marsalino juga menekankan pentingnya validitas data dalam proses penetapan DPS untuk memastikan identitas kependudukan pemilih tercantum dengan benar dan data yang ada tetap mutakhir. (tk7/saf)