banner 500x500

KPU Malinau Tunjuk RSUD Tarakan sebagai Pusat Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Bacakada

Ketua KPU Malinau, Marsalino

MALINAU, Cokoliat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau telah menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan sebagai pusat pemeriksaan kesehatan (rikkes) bagi pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) Kabupaten Malinau.

Pemilihan RSUD dr. H. Jusuf SK sebagai pusat rikkes didasarkan pada kelengkapan alat, fasilitas yang tersentral, serta dukungan perlengkapan yang memadai, menjadikannya rumah sakit terbesar di Kalimantan Utara yang sesuai untuk tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan Bacakada Malinau.

Ketua KPU Malinau, Marsalino, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Malinau.

“Kami telah menerima jadwal pemeriksaan kesehatan bakal calon, yang dijadwalkan pada 30-31 Agustus 2024. Saat ini, pasangan calon sudah berada di Tarakan,” ucap Marsalino pada Jum’at (30/8/2024).

Ia menambahkan bahwa pemilihan lokasi rikkes tersebut telah melalui berbagai tahapan evaluasi. Pihaknya sebelumnya telah mengunjungi dan mengecek seluruh layanan di RSUD Malinau, namun karena keterbatasan fasilitas, rikkes kemudian direkomendasikan oleh Dinkes Malinau untuk dilakukan di RSUD dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan.

“Di Malinau, belum ada fasilitas yang memenuhi syarat. Fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) di beberapa bidang kesehatan di RSUD Malinau masih minim,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa fasilitas, sarana-prasarana, dan SDM yang dimiliki RSUD Malinau belum memadai untuk mendukung seluruh item pemeriksaan kesehatan yang dibutuhkan.

Berdasarkan informasi mengenai jadwal pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah 2024, rikkes akan melalui berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan jiwa, status penyalahgunaan narkotika, penyakit dalam, bedah, ortopedi, mata, THT-KL, jantung dan pembuluh darah, paru-paru, radiologi thorax, pengambilan sampel laboratorium, hingga pemeriksaan penunjang lainnya.

Pemeriksaan kesehatan Paslon merupakan salah satu kegiatan penting dalam tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan calon, selain pendaftaran Paslon oleh partai politik atau gabungan partai politik yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pada Lampiran I.

Marsalino juga menegaskan bahwa KPU Malinau tetap netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dalam merekomendasikan tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon.

“Tidak ada unsur politik dalam keputusan ini. Pemeriksaan kesehatan Paslon murni dilakukan di RSUD dr. H. Jusuf SK karena fasilitas, sarana, dan SDM kesehatan di RSUD Malinau masih terbatas,” tegasnya. (tk7/saf)