KPU Malinau Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau, setelah sebelumnya hanya satu paslon yang mendaftar.

MALINAU, Cokoliat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau secara resmi memperpanjang masa penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024.

Komisioner KPU Malinau, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jerry Anderson, menjelaskan bahwa masa pendaftaran diperpanjang selama tiga hari, mulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan ini dilakukan karena pada periode pendaftaran sebelumnya, yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

“Pada 29 Agustus 2024, hingga pukul 23.59 WITA, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Malinau, yaitu Wempi W. Mawa dan Jakaria,” ungkap Jerry pada Sabtu (31/08/2024).

Perpanjangan pendaftaran ini merujuk pada ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU Malinau telah mensosialisasikan pengumuman perpanjangan pendaftaran sejak tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. Masa perpanjangan pendaftaran kemudian dimulai dari 2 hingga 4 September 2024.

“Jika hingga akhir masa perpanjangan tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka KPU akan memverifikasi berkas satu-satunya pasangan calon yang mendaftar, yaitu Wempi-Jakaria,” tambah Jerry.

Ia juga menyinggung tentang potensi perubahan dalam komposisi dukungan partai politik (parpol) yang sudah mendaftarkan pasangan Wempi-Jakaria. Sesuai ketentuan, jika sisa suara sah dari parpol yang belum mendaftarkan pasangan calon tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan, maka parpol yang sudah mendaftar dapat menarik dukungannya untuk bergabung dengan parpol lain yang belum mendaftar.

“Namun, hal ini harus berdasarkan kesepakatan antar parpol yang tergabung, dan mereka harus mendaftar ulang setelah mencapai kesepakatan dalam formulir B pencalonan,” jelasnya.

Sebaliknya, jika sisa suara sah dari parpol yang belum mendaftar memenuhi ambang batas minimal dukungan, maka parpol yang sudah mendaftarkan pasangan calon tidak diperkenankan menarik dukungan.

Untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Malinau, syarat minimal dukungan suara sah untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 4.593 suara sah.

“Perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan upaya kami untuk meminimalisir kemungkinan adanya calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilbup Malinau 2024,” tutup Jerry (Saf)