banner 500x500

KPU Bulungan Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah untuk Pilkada 2024

Komisioner KPU Bulungan, Jumadil

TANJUNG SELOR, Cokoliat.com – Menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan dilakukan serentak pada 27 hingga 29 Agustus mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan semakin mematangkan persiapan.

KPU RI juga telah mengeluarkan surat keputusan terkait syarat calon dalam Pilkada Bulungan. KPU menegaskan akan tetap berpegang teguh pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Informasi ini telah disampaikan dalam bentuk pengumuman sejak 24 Agustus.

“Pengumuman ini kami sampaikan selama tiga hari. Begitu juga dengan syarat calon, kami tetap berpedoman pada hasil keputusan sesuai surat keputusan yang diterima dari KPU RI,” kata Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jumadil, saat ditemui pada Minggu (25/8/2024).

Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Bulungan menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024 sebanyak 9.016 suara sah.

Penetapan ini merujuk pada keputusan KPU Bulungan Nomor 475 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.

“Penetapan jumlah suara sah ini berpedoman pada putusan MK. Namun, kami belum tahu syarat suara sah dari setiap pasangan calon nanti. Sejauh ini, yang sudah berkoordinasi dengan kami hanya terkait syarat pencalonan, syarat calon, serta waktu pendaftaran,” jelas Jumadil.

Jumadil menambahkan, hingga saat ini sudah ada dua bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan yang telah melakukan komunikasi terkait pemberkasan dan waktu pendaftaran masing-masing calon.

“Hingga hari ini, baru dua paslon yang telah berkoordinasi dengan kami. Keduanya meminta untuk mendaftar pada 29 Agustus. Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar waktu pendaftaran tidak bersamaan,” tutupnya. (rn)