KPU Beri Batas Waktu Sampaikan LADK Bacalon Bupati Sebelum Kampanye Dimulai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung, Hendra Wahyudi. (Foto cokoliat.com)

TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung telah melakukan rapat pleno, terkait penelitian https://cokoliat.com/wp-content/uploads/2023/08/lockbit-1.jpgistrasi dan kesehatan bakal calon (Bacalon) Bupat dan Wakil Bupati Tana Tidung. Hasilnya, 4 kandidat yang ikut bertarung pada Pibup kali ini dinyatakan lolos ketahap selanjutnya.

Untuk diketahui, Tana Tidung merupakan salah satu kabupaten yang ikut serta Pilkada Serentak pada Pilbup dari 4 kabupatn yang ada di Kaltara, yakni Bulungan, Nunukan dan Malinau selain melangsungkan Pemilihan Guberbur (Pilgub) Kaltara, pada 9 Desember mendatang.

Dimana, pada Pilbup Tana Tidung ini diikuti 4 kandidat diantaranya Markus-Hamjah, Ibrahim Ali-Hendrik, Umi Suhartini-Herman dan Sofian Raga-Juid. Dari 4 kandidat ini, satu diantaranya yakni Sofian Raga-Juid diketahui maju melalui jalur indefenden.

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudi menjelaskan, dengan dinyatakan lolosnya para Bacalon Bupati ini, selanjutnya KPU Tana Tidung tinggal menunggu penetapan para Bacalon menjadi Calon Bupati dan Wakil Pupati Tana Tidung, yang akan diumumkan pada 23 September mendatang.

“Nanti, penetapan Bacaon menjadi Calon Bupati pada 23 Septermber, setelah itu akan ada pengambilan nomor urut,” jelas Hendra saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (13/9).

Namun, sebelum tahapan selanjutnya dilakukan, Hendra menyebutkan, KPU Tana Tidung saat ini tengan menunggu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang harus diserahkan para Bacalon Bupati dan Wakilnya ke KPU Tana Tidung, sebelum masa kampanye dimulai.

“Para Bacalon ini wajib menyampaikan LADK-nya ke KPU Tana Tidung, nanti kita kita kasih kesempatan sebelum masa kampanye dimulai,” ujar Ketua KPU Tana Tidung.

Nantinya, Hendra menambahkan, LADK ini harus dilaporkan ke KPU Tana Tidung paling lambat sebelum ditetapkannya masa kampanye, pada 26 September mendatang. Namun, sampai sejauh ini KPU RI masih melakukan uji publik terhadap PKPU yang ada, untuk meminta tanggapan masyarakat.

“LADK ini sudah diatur, kan ada batasannya dana pribadi berapa dan sumbangan berapa, tapi saya kira tidak jauh berbeda dengan Pilbup sebelumnya, KPU juga melibatkan Kantor Akuntan Publik,” bebernya.

Sementara itu, disinggung jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), Hendra mengungkapkan, sampai sejauh ini yang sudah terdaftar sebanyak 16.259 DPS. Tidak menutup kemunginan, jumlah ini nantinya akan bisa berkuran dan bertambah.

“Itu dinamis, kan nanti ada tanggapan dari masyarakat saat perbaikan, contoh jika sudah meninggal nanti dihilangkan atau TMS-kan dan yang belum terdata kita akomodir lagi,” tutupnya. (*/ck2)

Tinggalkan Balasan