TANA TIDUNG, cokoliat.com–Pembebasan lahan warga untuk pertambangan batu bara PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) tampaknya masih menyisakan persoalan. Seperti diberitakan media ini sebelumnya, sejumlah warga Desa Majelutung Kecamatan Sesayap Hilir, pemilik lahan di Blok B, hingga sekarang masih menunggu kejelasan pelunasan pembebasan lahan mereka.
Nah, selain lahan di Blok B, terdapat juga lahan di Blok C yang menuai masalah. Yaitu lahan milik H. Husin salah satu warga di sana.
Baca juga :Batu Bara Sudah Habis, Warga Tuntut MIP Lunasi Pembebasan Lahan
Ketua Dewan Pengurus Ranting Tameng Adat Borneo Desa Majelutung, Haris, pada media ini menginformasikan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu turut mengurus penyelesaian masalah tersebut setelah mendapat kuasa dari pemilik dan keluarga pemilik.
“Tanah itu sudah digarap perusahaan sebelum ada penyelesaian dengan pemilik, terangnya Jumat (22/4) lalu.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada 11 April lalu Dewan Pengurus Ranting Tameng Adat Borneo (TAB) Desa Majelutung kemudian melayangkan surat kepada PT MIP untuk bertemu dan bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang dalam surat Dewan Pengurus Ranting TAB disebut penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Haji Hasim dan keluarga. Dewan Pengurus Ranting TAB meminta perusahaan menyelesaikan pembebasan lahan dan tanam tumbuh melalui pertemuan bersama yang diagendakan pada Selasa 19 April.
“Tapi pihak pimpinan perusahaan tidak hadir,” sambung Aris, warga Majelutung lainnya.
Karena tak ada respon dari pihak perusahaan, warga kemudian sempat “menyita” alat berat yang sedang melakukan land clearing di lahan tersebut. Adapun land clearing dilakukan oleh PT Riung Mitra Lestari sebagai mitra kerja PT MIP, perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara.
Area pertambangan batu bara perusahaan ini membentang luas, di wilayah Desa Majelutung Kecamatan Sesayap Hilir, Tana Tidung.
“Penyitaan alat berat itu bukan berkaitan dengan lahan di Blok B. Tapi lahan Haji Husin di Blok C,” jelas Haris meluruskan pemberitaan media ini.
Sebelumnya media ini menuliskan bahwa “penyitaan” alat berat dilakukan warga pemilik lahan di Blok B yang sudah gerah menunggu pelunasan pembebasan lahan mereka.
“Yang betul itu tadi. Untuk menyelesaikan lahan Haji Husin dan keluarga di Blok C. Tapi sudah dilepas. Nah kami sempat memertanyakan pelepasan itu. Karena permasalah belum terselesaikan,” papar Haris.
Surat Dewan Pengurus Ranting TAB Majelutung tersebut ditembuskan pada Bupati Tana Tidung, DPRD Tana Tidung, Pemerintah desa dan kecamatan, Polsek, Polres dan Polda, serta media. Informasi yang diterima media ini, DPRD Tana Tidung telah mengagendakan hearing dengan perusahaan pada 23 Mei mendatang.
Pada Sabtu (23/4) media ini berusaha meminta penjelasan dari pihak perusahaan terkait dengan masalah pembebasan lahan baik di Blok B maupun di Blok C. Sayang, permintaan media ini tak gayung bersambut.
Melalui whats app, reporter media ini berusaha mengkonfirmasi Eldwin B. Luther Sangga, jajaran manajemen PT MIP agar memberi pejelasan terkait dengan persoalan diatas. Sayang, setelah komunikasi terjalin, hingga berita ini tayang, Eldwin belum terbuka untuk memberikan penjelasan. (ra/ag/mb/nu)