banner 500x500

Kementrian Agama dan Baznaz Tetapkan Kadar Zakat

MALINAU, cokoliat.com- Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2022M Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau menyelenggarakan rapat penetapan kadar zakat fitrah dan kadar fidyah di Gedung Rapat Kantor Kementrian Agama.

 

Rapat yang di pimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malinau Drs. H. Edy Marwan di hadiri oleh Baznaz, prindagkop, dewan masjid, pengurus masjid, dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malinau H. Edy Marwan mengungkapkan bahwa nilai zakat fitrah mengacu kepada harga yang di keluarkan oleh Disperindagkop dan Baznaz sesuai dengan survei di lapangan.

“Diambil  harga beras tertinggi adalah Rp14.000 perkilogram dikali kan dengan 2,5 kilogram sehingga kita mendapatkan harga Rp35.000 perjiwa jika  itu di uangkan, tapi ketika di bayar dengan beras tetap dengan 2,5 kilogram,” ungkapnya.

Adapun kadar zakat maal, sambung H. Edy Marwan,  patokan digunakan harga emas murni  24 karat berdasrkan harga lapangan sesuai dengan informasi dua instansi di atas. Hasilnya diperoleh nilai Rp855.000 pergram dikali 85 gram sehinggan memperoleh angka Rp72.675.000.

“Kemudian  di kalikan 25 persen sehingga yang harus di bayar untuk zakat maal nya adalah Rp.1.816.875 sampai mencapai nisabnya,” jelas H. Edy Marwan.

Reporter: Rahmawati