MALINAU, cokoliat.com – Kejaksaan Negeri Malinau telah melimpahkan proses hukum Perkara Tindak Pidana Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, Kabupaten Malinau TA 2019 dan TA 2020. Pelimpahan dilakukam melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada atas nama Reki Marten Als Petruk anak dari Marten (Kepala Desa Long Titi)
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja melalui keterangan resminya mengatakan, terdakwa di kenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat [ 1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat [ 1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terdakwa Reki Marten Als Petruk anak dari Marten diduga melakukan kegiatan secara fitik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya, Selasa (8/2).
Kajari menambahkan, kegiatan tersebut antara lain ialah, a. Pembangunan gedung Pustu (Tahun Anggaran 2019). b. Pengadaan racun rumput (SiLPA 2019). c. Pengadaan bahan material kayu Pustu (SiLPA 2019). d. Pengadaan BBM kantor Desa (Tahun Anggaran 2020).
Sehingga berdasarkan penghitungan Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, ungkapnya, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-253/PW34/5/2021 tanggal 9 Agustus 2021, jumlah kerugian keuangan negara pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Desa Long Titi Kecamatan Sungai Tubu Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, adalah sebesar Rp. 349.655.958,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).
Kajari menyebutkan, setelah perkara atas nama terdakwa Reki Marten Als Petrus anak dari Marten tersebut dilimpahkan ke Pengadilan, maka proses selanjutnya adalah menunggu penetapan hari sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum. (ag)