Hukrim  

Kalap Ditagih Hutang, HR Bakar Jamal Hingga Tewas

Press rilis pengungkapan pembunuhan di Desa Tana Kuning, Bulungan.

 

TANJUNG SELOR, Cokoliat.com– Unit Jatanras Polresta Bulungan bekerjasama dengan Polda Kaltara mengungkap pelaku pembunuhan berinisial HR (72) di kawasan Desa Tana Kuning, Bulungan sekira pukul 23.30 Wita, Senin (24/7/2023).

Kasus pembunuhan yang menewaskan Jamaluddin ini berawal dari hutang piutang RM kepada korban. sebelum terjadinya pembunuhan, korban menghubungi pelaku untuk menanyakan perihal hutangnya. Namun, pelaku beralasan tidak memiliki kendaraan sehingga korban kemudian menjemput pelaku sekira pukul 23.30 malam untuk dibawa ke rumah korban.

Terjadinya cekcok antara keduanya, HR lantas mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri. Melihat korban sudah lemas, HR kemudian menendang jeriken berisi minyak tanah dan tumpah ke badan korban. Selanjurnya HR membakar korban dan melarikan diri.

“Unit Jatanras jajaran Polresta Bulungan bersama Polda Kaltara telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Desa Tanah Kuning, yakni dengan mengamankan pelaku berinisial Mr. HR (72) kurang dari 24 jam dirumahnya,” tutur Kapolda Kaltara.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut.

“Yakni berupa 1 buah parang tanpa sarung dan tanpa gagang, 1 buah jeriken (dalam keadaan meleleh usai terbakar), 1 buah kepala korek api (dalam keadaan terbakar), rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor, 1 lembar celana biru milik pelaku dan 1 buah Handphone,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Kapolda membenarkan motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu ada permasalahan hutang piutang. Akhirnya berujung pada penganiayaan dan pembunuhan hingga pembakaran rumah korban.

“Motifnya yaitu pelaku membakar rumah adalah untuk memastikan supaya korban tidak melakukan perlawanan lagi dan meninggal dunia)” terangnya.

Press rilis yang digelar di Mapolresta Bulungan ini turut dihadiri Karoops Polda Kaltara Kombes Pol Prasodjo Wibowo, Dirintelkam Polda Kaltara Kombes Pol Sigit Ari Widodo, S.I.K, Dirbinmas Polda Kaltara Kombes Pol Eri Dwi Hariyanto, S.I.K, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Krishadi Permadi, S.I.K., M.H. Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K, M.Si, Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H,

“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman Pasal 338 KUHPidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara paling lama 7 Tahun Penjara, dan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana penjara paling lama 12 Tahun Penjara,” tegas Kapolda. (ck10)