TARAKAN, cokoliat.com – Wali Kota Tarakan telah mengeluarkan surat edara terbaru terkait jam berjualan untuk rumah makan, cafe, restaurant dan sebagainya. Selain membatasi jam berjualan, dalam surat edaran itu juga meminta para pedagang hanya melayani pembelian dibungkus.
Mendindaklanjuti surat edara terbaru Wali Kota Tarakan, puluhan personel Satpol PP dan Dinas Pariwisata Tarakan, Sabtu (11/4/2020) melaksanaan patroli guna mensosialisasikan surat edaran tersebut, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Berdasarkan pantauan dilapangan, tim gabungan ini mendatangi satu persatu cafe, dan rumah makan. Kegiatan ini, guna memastikan surat edaran Wali Kota Tarakan terkait pembatasan jam operasi cafe, restaurant dan rumah makan yang ada di Tarakan.
Satu persatu, cafe, restaurant dan rumah makan yang terdapat pengunjungnya dibubarkan oleh tim gabungan, serta mengingatkan pihak pengelolah hanya melayani pembelian dibungkus. Tidak hanya itu, sejumlah anak-anak dan remaja yang berkumpul di pinggir jalan juga turut dibubarkan petugas.
Selain membubarkan para pengunjung, petugas dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata Tarakan juga melakukan pemeriksaan terhadap cafe, restaurant dan rumah makan. Dimana, rumah makan yang tidak terdapat surat edaran Wali Kota Tarakan langsung dilakukan pemasangan oleh petugas.
Kepala Satpol PP Tarakan Hanip mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan surat edara terbaru, dalam hal mencegah penyebaran Covid-19. Dimana, pemilik rumah makan, restaurant dan cafe dihimbau untuk membuka usahanya dari pagi hingga pukul 21.00 wita.
“Khusus pedagan kaki lima yang berjualan makanan, karena jam bukanya mulia sekitar jam 6 sore kita berikan kebijakan hingga jam 12 malam,” terang Hanip. (*/ck1)
Baca berita lengkapnya di : Siap-Siap, Pemilik Rumah Makan Yang Bandel Bisa Dicabut Izin Usahanya dan Dikenakan Tipiring