Jaksa Agung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Impor  Minyak Goreng

Jaksa Agung RI dalam konperensi pers penetapan  tersangka korupsi impor CPO dan turunannya di Jakarta Selasa 19/4 ( foto: dok kejaksaan agung)

 

JAKARTA, cokoliat.com—Tim  Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  menetapkan 4 orang tersangkaterkait  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Penetapan tersangka dilakukan lembaga ini pada Selasa (19/4)

Keempat tersangka tersebut IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Melalui siaran persnya Jaksa Agung RI Burhanuddin memaparkan tersangka IWW berperan dalam menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudiantersangka MPT berperan dalam menjalin komunikasi secara intens dengan  IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PTMultimas Nabati Asahan.

Setelah ada “kesepakatan” MPT mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Tersangka SM berperan dalam memuluskan kesepakatan jahat tersebut dengan berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CPO dan turunannya (foto: dok. kejaksaan agung)

Ia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Sedangkan tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas selanjutnya mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan para tersangka bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE). Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Perbuatan tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan pada 4 tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 19 April hingga 20 hari kedepan.

Penyidik Kejaksaan Agung Perbuatan mendakwa  para tersangka telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Jaksa Agung berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Bila ada kemungkinan menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung RI. (nu)