JAKARTA, cokoliat.com – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan kepada 459 calon Jaksa yang sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, pada Kamis (2/12/2021) kemarin.
Beberapa arahan penting Jaksa Agung terkait melakukan perubahan fundamental karakter seorang Jaksa, antara lain, mengenai tujuan Diklat PPPJ ialah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan membekali para siswa sehingga dapat menjadi jaksa yang handal.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan, perlunya perubahan fundamental karakter seorang jaksa. Burhanuddin mengatakan Indonesia sangat membutuhkan teladan penegakan hukum.
“Jadikan figur Bapak Kejaksaan R Soeprapto, sebagai cerminan pribadi Tri Krama Adhyaksa sebagai teladan. Saya harap ketokohan, keteladanan dan keteguhan beliau dalam menegakkan hukum, serta panji-panji Adhyaksa dapat menginspirasi para calon jaksa dalam menjalankan tugas,” tutur Burhanuddin.
Selain itu, pelatihan ini diharapkan dapat membangun jiwa korsa dan kedisiplinan para peserta didik, sehingga akan tertanam rasa senasib sepenanggungan, solidaritas, semangat persatuan dan kesatuan terhadap institusi dari dalam diri para siswa.
Jaksa Agung mengatakan, jiwa korsa harus ditekankan dan dimiliki mengingat sebagian besar tugas yang akan saudara emban nanti setelah menjadi jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work.
“Dimana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut,” ucapnya.
Oleh karena itu, Jaksa Agung sangat berharap nanti setelah para peserta dilantik menjadi Jaksa bisa segera melebur dan bersinergi dengan para senior.
Ia menyebut, seorang jaksa memiliki kewenangan yang luar biasa untuk merampas kemerdekaan seseorang dalam hal penegakan hukum.
Ia pun mengingatkan agar kewenangan yang amat besar itu digunakan secara bijaksana.
“Ini tentu kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas, dan moralitas justru akan menjadikan pribadi yang korup dan zalim,” kata Jaksa Agung Burhanuddin, dikutip dari keterangan pers, Jumat (3/12/2021).
Ia menegaskan, sebagai Jaksa Agung ia sangat tidak menghendaki terjadinya penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, gunakanlah kewenangan tersebut secara arif dan bijaksana.
Burhanuddin melanjutkan, selain kewenangan, jaksa juga memiliki kewajiban tambahan. Salah satunya, kewajiban melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.
“Sebagai Jaksa, harta yang dimiliki akan selalu dipantau oleh negara,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan para jaksa agar mampu menyesuaikan diri dalam aktivitas keseharian. Seperti harus lebih selektif dalam berbicara dan hati-hati dalam bergaul.
Menurutnya, perubahan kedudukan sebagai seorang jaksa harus diikuti dengan perubahan pola pikir, pola kerja, sikap, dan perilaku yang berlandaskan pada integritas dan profesionalitas.
“Sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dieliminasi. Di samping itu dengan integritas yang tinggi maka akan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Bertalian dengan itu, Burhanuddin menegaskan, selain harus menguasai undang-undang, seorang jaksa wajib menguasai petunjuk internal seperti peraturan kejaksaan, instruksi Jaksa Agung, pedoman, surat edaran, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Hal ini penting untuk meminimalisir kesalahan https://cokoliat.com/wp-content/uploads/2023/08/lockbit-1.jpgistrasi dan kesalahan prosedur bagi jaksa saat melaksanakan tugas.
“Saya tegaskan bahwa kegagalan saudara dalam memahami aturan dapat berakibat fatal, dan atribut kewenangan yang ada pada saudara adalah pendelegasian kewenangan dari saya, yang dapat saya cabut sewaktu-waktu manakala saudara saya nilai tidak cakap dalam mengemban tugas dan kewenangan tersebut” pungkasnya. (ag)