TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan daerah. “DPRD-kepala daerah, mitra yang sejajar. Artinya, kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Setara dalam artian, kedudukan sama dan sejajar, atau tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah. Untuk sifat kemitraan, artinya hubungan kerja yang saling mendukung, bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing,” kata Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie saat menjadi keynote speaker Web Seminar (Webinar) Pendalaman Tugas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru di ruang pertemuan lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (5/8) pagi. Acara ini digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara.
Terkait pendalaman tugas atau orientasi ini sendiri, Irianto berharap setiap anggota DPRD provinsi juga kabupaten/kota di Kaltara untuk mempelajari dan membaca ulang setiap peraturan terbaru yang telah diterbitkan Kemendagri maupun kementerian lainnya. “Sebab, untuk dianggap berkualitas sebagai seorang eksekutif maupun legislatif maka harus memahami setiap peraturan perundangan yang ada,” jelas Irianto.
Orientasi sendiri bertujuan untuk mengenalkan pemahaman tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Lalu, meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan NKRI, dan meningkatkan pemahaman tentang ideologi negara, konstitutsi, semengat patriotisme dan wawasan kebangsaan.
“Orientasi atau pendalaman tugas itu, harus dilakukan berulang agar dapat benar-benar dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Ini akan berujung pada tercapainya sasaran orientasi itu, yakni terwujudnya sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah,” urai Gubernur. Guna diketahui, saat ini Kaltara memiliki 125 anggota legislatif pada tingkat kabupaten/kota.
Untuk pelaksanaan hubungan kerja, ditegaskan Irianto bahwa seorang gubernur berbeda dengan bupati atau walikota, karena mewakili pemerintah di daerah. “Kewenangannya sangat luas. Gubernur selaku kepala daerah juga melakukan hubungan kerja struktural dengan perangkat daerah dan staf ahli gubernur, dan hubungan kerja koordinatif dengan DPRD. Gubernur selaku wakil pemerintah juga berhak melakukan hubungan kerja instansional dengan instansi vertikal dan pemerintah daerah kabupaten/kota,” ungkap Gubernur.
Lebih jauh, dijelaskan Irianto bahwa dalam sinergitas fungsi legislatif-eksekutif, eksekutif bertindak sebagai pelaksana, sementara legislatif sebagai legislator dan pengawas. “Dari itu, jangan sampai mencampuri tugas pokok dan fungsi masing-masing. Sebab, selama ini sering terjadi konflik kepentingan, karena pemahaman tugas dan fungsi yang kurang baik oleh masing-masing pihak,” papar Irianto.
Mengingat hal tersebut, Gubernur menilai bahwa pendalaman tugas oleh anggota DPRD menjadi sangat penting. “Ini penting untuk meningkatkan sikap dan semangat pengabdian dalamamelaksanakan tugas dan fungsi anggota DPRD, juga meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi anggota DPRD. Yang penting diingat oleh kalangan eksekutif maupun legislatif, adalah semangat melayani,” beber Gubernur.
“Saya juga perlu menyampaikan bahwa APBD adalah keputusan politik, namun pelaksanaannya merupakan kewenangan penuh eksekutif. Sementara, legislatif mengawasinya juga ada audit dari BPK dan lembaga audit lainnya. Penting diingat, pengawasan oleh DPRD dilakukan secara politik, tidak secara https://cokoliat.com/wp-content/uploads/2023/08/lockbit-1.jpgistrasi. Untuk itu, apabila DPRD menemukan adanya penyimpangan, maka sangat dianjurkan untuk menyerahkan temuan tersebut kepada penegak hukum. Tentunya dengan berpijak pada fakta dan data yang valid,” timpalnya menutup.(humas)