KUTAI TIMUR, Cokoliat.com – Polsek Sangatta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jl. Ringroad RT.03, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur, Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara pada Jumat (20/12/2024) sekira pukul 17.30 Wita.
Berdasarkan informasi tersebut, lokasi yang dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Timsus Polsek Sangatta Utara (Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel) kemudian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga pukul 18.48 Wita. Kami berhasil mengamankan pria berinisial DYB (26), warga Kelurahan Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan,” ujarnya, Sabtu (21/12/2024).
Pada saat akan diamankan, pelaku sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas karena berusaha lari, kabur dari sergapan petugas kepolisian. Namun anggota timsus dengan sigap berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,6 gram.
“Barang bukti sabu 7,6 gram disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black, yang dilapisi bungkus minuman Hilo dan tisu putih, ditemukan di semak-semak dekat lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Bungkus minuman Hilo dan tisu putih sebagai tempat penyimpanan sabu.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan wilayahnya dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif, terutama di masa-masa rawan seperti perayaan akhir tahun,” tutup Kapolsek. (*)