Hukrim  

Hasbudi Dapatkan Pembebasan Bersyarat, Tetap Wajib Lapor dan Diawasi Ketat oleh Bapas Tarakan

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan, Yuda Setiawan saat ditemui Jumat (30/8/2024).

TARAKAN, Cokoliat.com – Setelah menjalani sepertiga dari vonis tiga tahun penjara atas kasus penambangan ilegal, Hasbudi kini mendapatkan status Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 11 Agustus 2024. Vonis terhadap Hasbudi yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada Oktober 2023.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Yuda Setiawan, menjelaskan bahwa meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Hasbudi tetap diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara berkala kepada PK Bapas.

“Sejak mendapatkan status PB, Hasbudi sudah dua kali melakukan wajib lapor, pada 19 Agustus dan 30 Agustus. Lapor tersebut dilakukan melalui telepon, yang kini diperbolehkan tanpa pertemuan langsung,” jelas Yuda, Jumat (30/8/2024).

Yuda menambahkan bahwa ketentuan wajib lapor Hasbudi tidak harus dilakukan setiap minggu, melainkan bisa hingga sebulan sekali, tergantung pada perilaku baiknya selama menjalani pembebasan bersyarat. Selain wajib lapor, PK Bapas juga akan melakukan kunjungan ke rumah Hasbudi untuk memantau secara langsung.

“Jika perilaku narapidana baik, frekuensi wajib lapor bisa dikurangi dari seminggu sekali menjadi dua minggu sekali, atau bahkan sebulan sekali. Semua bergantung pada evaluasi perilaku Hasbudi selama masa PB,” ungkapnya.

Hasbudi, yang sempat ditahan di Polda Kaltara, telah dipindahkan ke Lapas Tarakan setelah vonis dijatuhkan, dan kemudian dipindahkan lagi ke Lapas Bontang sebelum akhirnya kembali ke Tarakan menjelang disetujuinya PB oleh Ditjen Pemasyarakatan.

“Ketika Hasbudi masih di Lapas Bontang, ia mengajukan PB ke Ditjen Pemasyarakatan, dan proses pembebasannya dilakukan di Lapas Kelas IIA Tarakan setelah surat keputusan (SK) PB turun,” jelas Yuda.

Sebelum PB diterapkan, Lapas akan memastikan bahwa narapidana tidak terlibat tindak pidana lain selama masa penahanan. Setelah dipastikan bebas dari pelanggaran, proses pembebasan bersyarat dilanjutkan.

Meski sudah bebas dari Lapas, Hasbudi tetap berada di bawah ancaman pencabutan PB jika ia tiga kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor atau jika terlibat tindak pidana baru. Jika terbukti melanggar, Bapas akan mengusulkan pencabutan PB ke Ditjen Pemasyarakatan.

“Sejauh ini, Hasbudi telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan PB,” tegas Yuda.

Kasus Hasbudi yang mencuat sejak 2022 melibatkan kegiatan penambangan emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan. Selain itu, Hasbudi juga terlibat dalam bisnis ilegal lainnya, seperti penjualan pakaian bekas yang melanggar Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hasbudi juga dijerat dengan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas upayanya menyamarkan hasil kejahatan.(Saf)