banner 500x500
HUKRIM  

Hasbudi Bebas Bersyarat Setelah Jalani Hukuman atas Kasus Ilegal Mining

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan, Yuda Setiawan saat ditemui Jumat (30/8/2024).

Mantan Anggota Polri Ini Wajib Lapor dan Diawasi Ketat oleh Bapas Tarakan”

TARAKAN, Cokoliat.com – Setelah menjalani sepertiga dari hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus penambangan ilegal, Hasbudi telah menerima pembebasan bersyarat (PB) sejak 11 Agustus lalu. Vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan ini dibacakan pada Oktober tahun lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Yuda Setiawan, menyampaikan bahwa setelah mendapatkan status PB, Hasbudi masih harus menjalani kewajiban melapor kepada PK Bapas Tarakan.

“Sejak PB, Hasbudi telah melakukan wajib lapor sebanyak dua kali. Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai prosedur PB terhadap mantan narapidana. Wajib lapor pertama dilakukan pada 19 Agustus dan yang kedua pada 30 Agustus, melalui telepon. Saat ini, pelaporan melalui telepon sudah diperbolehkan, jadi tidak selalu harus bertemu langsung,” jelas Yuda pada Jumat (30/8/2024).

Sesuai aturan PB, kewajiban melapor bagi Hasbudi tidak harus dilakukan setiap minggu, tetapi bisa sampai sebulan sekali, tergantung pada perilaku Hasbudi selama menjalani PB. Selain itu, PK juga akan melakukan kunjungan ke rumah Hasbudi dan bertemu langsung dalam beberapa waktu ke depan.

Setelah keluar dari Lapas dan berstatus PB, narapidana akan diberikan masa uji coba, berbeda dengan bebas murni yang tidak memerlukan pengawasan.

“Berdasarkan aturan PB, wajib lapor biasanya dilakukan selama satu tahun pertama. Pada awalnya, bisa seminggu sekali, dan jika perilaku baik, frekuensi bisa dikurangi menjadi dua minggu sekali, bahkan sebulan sekali. Jadi, semuanya tergantung pada perilaku baik narapidana tersebut,” tambahnya.

Sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Hasbudi sempat ditahan di Polda Kaltara. Setelah divonis, ia dipindahkan ke Lapas Tarakan, tetapi kemudian dipindah ke Lapas Bontang. Baru-baru ini, Hasbudi kembali ke Tarakan menjelang pembebasan bersyarat yang diajukannya disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan.

“Saat di Lapas Bontang, Hasbudi mengajukan PB ke Ditjen Pemasyarakatan. Setelah disetujui, proses pembebasannya dilakukan di Lapas Kelas IIA Tarakan. Kebetulan, ketika dia dipindahkan ke sini, SK PB-nya sudah turun, dan pembebasannya dilakukan di sini,” ungkapnya.

Sebelum PB direalisasikan, Lapas biasanya memastikan bahwa narapidana tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana lain selama masa tahanan. Setelah dinyatakan bersih, barulah proses PB dilanjutkan.

“Selama masa wajib lapor, kami tidak membatasi jika yang bersangkutan ingin bepergian ke luar kota, asalkan sudah mendapatkan izin terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurut informasi yang disampaikan Hasbudi melalui telepon, saat ini ia berada di Makassar. Namun, izinnya hanya disampaikan secara lisan. Meski begitu, Yuda sudah mengingatkan Hasbudi agar di masa mendatang wajib mengajukan izin tertulis sebelum bepergian ke luar kota.

“Sebenarnya, izin lisan bisa diterima, dan banyak juga yang melakukannya. Namun, karena Hasbudi baru saja keluar, izin lisannya masih bisa dimaklumi. Tetapi, ke depannya kami sudah tekankan agar izinnya diajukan secara tertulis,” tegasnya.

Meski sudah keluar dari Lapas, status PB Hasbudi bisa dicabut jika ia gagal melapor hingga tiga kali atau kembali melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Jika ada laporan dan terbukti bersalah, pihak Bapas akan mengusulkan pencabutan PB ke Ditjen Pemasyarakatan.

Hingga saat ini, Bapas Tarakan telah mengajukan banyak usulan pencabutan PB, kebanyakan terhadap narapidana kasus narkotika dan pencurian.

“Hasbudi telah menjalankan kewajiban wajib lapor, jadi secara aturan, ia sudah memenuhi kewajibannya,” tegas Yuda.

Untuk diketahui, selain kasus penambangan emas ilegal yang dimiliki Hasbudi di Sekatak, Kabupaten Bulungan pada tahun 2022 lalu, Ditreskrimsus Polda Kaltara juga mengembangkan penyidikan dan menemukan dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Hasbudi, yakni bisnis pakaian bekas ilegal.

Hasbudi, yang merupakan mantan anggota Polri, kemudian dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait penjualan pakaian bekasnya, serta bersama dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan penyamaran hasil kejahatan. (saf)