Gubernur Minta PAD dari Sektor Pajak Dimaksimalkan

TANJUNG SELOR, cokoliat.com – Guna menutupi celah defisit terhadap APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 akibat realokasi dan refocusing anggaran untuk mendukung upaya penanganan pandemi covid-19, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie meminta agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lain PAD yang sah dapat dimaksimalkan.

Guna diketahui, pada 2020, PAD di Kaltara ditarget sebesar Rp 690 miliar. Dengan rincian, Pajak Daerah yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok di target sebesar Rp 480 miliar. Retribusi dan lain-lain PAD yang sah di target sebesar Rp 197 miliar, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 13 miliar.

Saat ini, sesuai data per 31 Maret 2020 realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 94 miliar atau 19,61 persen dari target tahun ini senilai Rp 480 miliar. Sementara, untuk penerimaan retribusi dan lain-lain PAD yang sah mencapai Rp 32 miliar atau 16,27 persen dari target sebesar Rp 197 miliar. Dan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan realisasinya sebesar Rp 22 juta atau 0,21 persen dari target sebesar Rp 13 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara, Ishak mengatakan, sejumlah langkah antisipatif akan dilakukan guna meningkatkan PAD, khususnya di sektor pajak. Salah satunya melakukan pemutihan mutasi plat nomor dari luar ke KU. “Untuk jadwalnya belum bisa dipastikan, yang jelas dalam waktu dekat. Saat ini BP2RD Provinsi masih melakukan pembahasan bersama dengan Dirlantas dan Jasa Raharja,” kata Ishak.

Selain itu, langkah antisipatif selanjutnya adalah merutinkan penagihan pajak kendaraan alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kaltara. “Pada Januari tahun ini saja misalnya, sebanyak 30 unit kendaraan alat berat pembayaran pajaknya sudah masuk ke kas daerah,” tambah Ishak.

Pajak terhadap kendaraan alat berat/besar diatur sesuai dengan Udang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2016 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 53/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.(humas) 

Tinggalkan Balasan